banner 728x250

Keadilan Atas Sahrul Ajwari Telah Mati Dia Ikut Terkubur Bersama Tubuhnya

Bima, 27 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum Ntb — Lebih dari dua puluh hari berlalu sejak Sahrul Ajwari meninggal dunia, diduga kuat akibat tindak kekerasan oleh sekelompok orang. Namun, hingga detik ini, denyut investigasi yang dilakukan oleh Polres Bima terasa nyaris tak terdengar. Sikap bungkam Penyidik Polres Bima telah menambah catatan buruk kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga semakin memastikan kebenaran ungkapan Prof Achmad Ali yang mengatakan jangan terlalu banyak berharap keadilan pada aparat penegak hukum terlebih lagi kepada pihak kepolisian.

Di tengah situasi sosial yang semakin memanas, respons aparat Kepolisian kerap kali menyasar pada peringatan yang seolah telah menjadi semboyan agung milik aparat kepolisian “Kalau masyarakat main hakim sendiri, tentu akan kami tindak.” Sebuah pernyataan yang sering terlontar sebagai upaya meredam gelombang ketidakpuasan publik.

Namun, dari lensa hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo, pernyataan semacam ini justru membongkar kegagalan aparat kepolisian dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polres Bima dalam menangkap akar persoalan. Satjipto dengan tegas pernah berujar: “Semakin lemah penegakan hukum, semakin besar kemungkinan masyarakat akan main hukum dan main hakim sendiri.” Ini bukan semata-mata soal publik yang liar, melainkan tentang negara yang memilih untuk absen dan menempatkan keadilan itu sebagai sesuatu yang telah mati.

Ketika masyarakat menunjukkan ketidaksabaran, itu bukanlah bentuk pelanggaran hukum semata, melainkan sebuah reaksi terhadap ruang kosong yang dibiarkan menganga oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini Penyidik Sat Reskrim Polres Bima itu sendiri. Ironisnya, alih-alih melakukan introspeksi, aparat kepolisian ini justru membalikkan arah sorotan: rakyat yang diminta untuk diam, bukan sistem hukum yang harus dibenahi.

Logika ini sesungguhnya adalah benih bahaya dan sangat menyesatkan sebab indikator yang ditangkap adalah hilangnya kepekaan sosial institusi kepolisian terhadap keadilan untuk masyarakat. Di dalamnya, Kepolisian seolah menuntut masyarakat untuk memegang teguh ketaatan hukum, sementara para aparat kepolisian sendiri abai dan tidak tertib dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang. Ketika aparat hanya hadir untuk menindak respons masyarakat tanpa pernah berupaya memperbaiki sumber ketidakadilan, yang tercipta bukan penegakan hukum, melainkan pengawetan frustrasi dan konflik sosial yang semakin menjadi-jadi.

Sahrul Ajwari adalah cermin dari titik terlemah dalam sirkuit keadilan kita. Seorang anak remaja dari desa Soki yang kematiannya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hukum oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Jika Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. hanya sibuk mengingatkan bahwa “main hakim sendiri adalah pidana,” tanpa mau sedikit pun bertanya mengapa masyarakat merasa perlu melakukannya, maka bukan hanya keadilan yang hancur, melainkan juga fondasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak Hukum Polres Bima.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *