Bima, 23 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Jika sebelumnya kita mencium bau busuk diskriminasi hukum ala Donald Black, maka kini, dengan bobroknya penanganan kasus M alias O dan dana KUR BSI senilai 9,5 miliar rupiah oleh Kejari Raba Bima, kita dihadapkan pada keruntuhan fundamental sistem hukum itu sendiri, persis seperti yang diprediksi oleh Lawrence Meir Friedman!
“Kejari Raba Bima tidak hanya gagal dalam satu kasus; mereka sedang mempertontonkan gagalnya sebuah sistem hukum secara keseluruhan,” cetus Bung Mhikel, Divisi Non Litigasi LBHPRI, dengan raut muka tegang dan suara yang menusuk. “Friedman mengajarkan kita bahwa sistem hukum itu terdiri dari tiga pilar: struktur, substansi, dan kultur hukum. Dalam kasus M alias O ini, saya melihat ketiga pilar itu sedang dalam kondisi yang memalukan dan membusuk dari dalam!”
Bung Mhikel menguraikan dengan tajam. “Pertama, Struktur Hukum: Kejaksaan adalah bagian dari struktur penegakan hukum kita. Namun, ketika lembaga ini, yang seharusnya menjadi penjaga gawang keadilan, justru kebobolan oleh kepentingan terselubung, dan membiarkan pelaku kelas kakap seperti M alias O melenggang bebas dengan dalih pengembalian uang, maka struktur itu telah keropos. Dimana rantai komando? Dimana mekanisme pengawasan internal? Atau jangan-jangan, struktur itu memang sengaja dirancang untuk melindungi alih-alih menghukum?” sindirnya, mengisyaratkan adanya desain yang disengaja.
“Kedua, Substansi Hukum: Undang-Undang Pemberantasan Korupsi kita jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ini adalah substansi hukum yang terang benderang!” lanjut Bung Mhikel, nada bicaranya semakin provokatif. “Tapi apa yang dilakukan Kejari Raba Bima? Mereka memutilasi substansi hukum, menafsirkan seenak dengkul mereka sendiri, seolah-olah Pasal-Pasal Anti-Korupsi bisa di-diskon atau di-obral seperti barang dagangan di pasar loak! Ini bukan lagi penegakan hukum, ini penafsiran hukum liar yang hanya menguntungkan koruptor dan merugikan negara 9,5 miliar rupiah!”
Yang paling menusuk adalah kritik Bung Mhikel terhadap pilar ketiga: Kultur Hukum. “Ketika aparat penegak hukum yang bersumpah atas nama Tuhan dan konstitusi justru memilih diam terhadap kejahatan besar, atau bahkan berkompromi demi uang dan kepentingan, maka kultur hukum kita telah tercemar parah!” serunya, militansinya terpancar jelas. “Kultur hukum seharusnya dibangun di atas integritas, keberanian, dan imparsialitas. Tapi di Kejari Raba Bima, kita melihat kultur ketakutan atau kultur ketundukan pada kekuatan tak terlihat. Kultur yang justru membiarkan kejahatan terorganisir menari-nari di atas penderitaan rakyat!”
“Jadi, pertanyaan besarnya bukan lagi mengapa M alias O tidak jadi tersangka? Tapi ada apa di balik Kejari Raba Bima yang membuat mereka begitu takut atau begitu berpihak pada M alias O?” tantang Bung Mhikel, nada suaranya menggelegar. “Apakah 9,5 miliar rupiah ini terlalu kecil untuk diusut tuntas? Atau apakah pengembalian itu hanya strategi licik untuk membeli kebebasan di atas puing-puing kepercayaan publik?”
“Kami, sebagai LBHPRI, tidak akan tinggal diam melihat sistem hukum kita diperkosa secara terang-terangan!” pungkas Bung Mhikel, tinjauan hukumnya sangat mencolok. “Jika Kejari Raba Bima masih ingin menyelamatkan wajahnya dan martabat lembaga penegak hukum, maka tetapkan M alias O sebagai tersangka sekarang juga! Usut tuntas dana KUR BSI 9,5 miliar itu! Atau, kami akan terus mengguncang lembaga ini, membuka borok-boroknya ke publik, sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan sistem hukum kembali pada relnya! Karena ini bukan hanya tentang satu kasus, tapi tentang masa depan penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat yang terancam karam oleh kemunafikan!”
























