Bima, 7 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Kritik terhadap kinerja penyidikan kasus kematian Sahrul Ajwari tidak hanya menyasar kelambanan penanganan atau minimnya transparansi. Kali ini, sorotan tertuju pada persoalan yang lebih fundamental: gagal paham terhadap konsep hukum acara pidana mengenai peran dan kedudukan saksi. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/36/VI/2025/Reskrim tertanggal 9 Juni 2025, Satreskrim Polres Bima Kabupaten menyatakan dalam poin ketiga bahwa kasus belum bisa ditingkatkan ke penyidikan “mengingat belum ada keterangan saksi yang menerangkan siapa pelakunya dan keterangan saksi masih berdiri sendiri-sendiri.”
Pernyataan tersebut menyingkap kedangkalan mendasar: bahwa penyidik tampaknya tidak memahami bagaimana hukum acara mendefinisikan saksi, serta posisi keterangan saksi dalam sistem pembuktian pidana.
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau alami sendiri. Bukan tentang apakah ia tahu identitas pelaku tetapi tentang apakah ia mengetahui peristiwa pidananya.
Hal ini dipertegas kembali dalam:
-Pasal 1 angka 27 KUHAP, yang menyatakan bahwa Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
-Pasal 1 angka 10 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Dengan kata lain, tidak ada satu pun rujukan normatif yang mengharuskan saksi mengetahui atau menyebut nama pelaku agar keterangannya bernilai hukum. Penalaran yang menyaratkan identitas pelaku sebagai syarat “sah”-nya keterangan saksi bukan hanya bertentangan dengan KUHAP, tetapi mencerminkan kemunduran logika prosedural.
Dalam kasus Sahrul Ajwari, saksi kunci telah menyampaikan apa yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Ia hadir di lokasi, menjadi korban pemukulan, menyaksikan kekerasan terhadap korban, dan menggambarkan peristiwa serta ciri-ciri pelaku. Ini secara hukum sudah memenuhi unsur alat bukti saksi yang layak untuk dijadikan dasar permulaan penyidikan.
Namun jika SP2HP menyatakan perkara belum dapat ditingkatkan karena “saksi belum menyebut nama pelaku,” maka yang gagal bukan saksi melainkan pemahaman penyidik terhadap hukum acara. Bahkan lebih jauh lagi, ini menunjukkan kegagalan institusional dalam menjalankan fungsi penyelidikan secara profesional.
Kematian Sahrul Ajwari kini bukan hanya meninggalkan luka kemanusiaan, tetapi juga menelanjangi celah sistemik bahwa dalam beberapa ruang penyidikan, keberanian dan ketelitian hukum tampaknya tak dibekali dengan pemahaman normatif yang memadai. Dan ketika kelembagaan hukum mulai menuntut saksi menjawab lebih dari yang disyaratkan hukum, maka keadilan bukan hanya lambat ia diselewengkan dari akarnya.
Apakah kita masih layak menyebutnya proses hukum, jika bahkan definisi dasar tentang “saksi” pun disesatkan demi menunda penindakan?

























