Bima, 7 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Di tangan aparat penegak hukum yang progresif, kematian tragis seorang anak semestinya menjadi pintu masuk untuk menegakkan kebenaran. Namun dalam kasus Sahrul Ajwari, yang muncul justru surat bernama SP2HP dengan konten yang menyedihkan sekaligus menggelikan: penyelidik menyatakan perkara belum bisa naik ke tahap penyidikan karena “saksi belum menyebut siapa pelaku.”
Dalam paradigma hukum progresif, ini bukan sekadar kesalahan prosedural. Ini adalah pengkhianatan intelektual terhadap nalar hukum yang hidup dan berpihak kepada korban. Dan yang lebih mengkhawatirkan: kekeliruan ini ditulis, diketik, diperiksa, dan dikirim dalam bentuk resmi berkop institusi seolah-olah kepolosan dalam memahami pasal justru sedang dirayakan dalam stempel basah.
Mari kita ingat sejenak. Pasal 1 angka 26 KUHAP menyatakan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa pidana. Bukan “orang yang tahu nama pelaku dan nomor KTP-nya.” Lebih lanjut, Pasal 1 butir 27 KUHAP mempertegas bahwa saksi memberikan nilai alat bukti bukan karena dia tahu nama pelaku, melainkan karena ia mengetahui peristiwa pidana secara langsung atau sah secara logika hukum.
Ironisnya, dalam dokumen resmi penyelidik, logika ini dibalik. Saksi diharuskan memenuhi standar pekerjaan intelijen, bukan hukum. Maka pertanyaan hukum digeser menjadi teka-teki nyaris humoris: Jika saksi tidak sebut nama pelaku, apakah pembunuhan itu benar terjadi?
Bagi pendekatan hukum progresif, seperti yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo, hukum tidak hidup karena pasal. Ia hidup karena keberanian membela mereka yang diperlakukan tidak adil. Ketika penyidik menunda penyidikan karena saksi “belum menyebut pelaku,” itu artinya negara telah melemparkan beban pembuktian ke pundak rakyat biasa yang nyaris tewas bersama korban.
Dalam pendekatan hukum progresif, saksi bukan instrumen yang dipaksa menjadi jaksa. Ia adalah bagian dari narasi penderitaan yang harus diurai secara aktif oleh penyidik. Tapi dalam kasus Sahrul Ajwari, saksi malah dijadikan alasan untuk tidak bekerja.
SP2HP ini bukan sekadar bukti stagnasi, tetapi juga lambang dari ketakutan aparat untuk menaikkan perkara jika korbannya tidak cukup dikenal, dan saksinya tidak cukup kuat untuk membongkar struktur kekuasaan lokal. Karena dalam praktiknya, hukum acara kita bisa sangat lentur bila pelapor adalah orang penting, tapi menjadi sangat keras kepala jika pelapornya cuma warga biasa yang datang dengan air mata dan kesaksian yang jujur.
Apakah ini wajah hukum kita hari ini yang menuntut rakyat kecil menyelesaikan pembuktian duluan, baru aparat mau turun tangan?
Jika ya, maka SP2HP bukan sekadar surat prosedural. Ia adalah monumen diam dari sistem hukum yang lebih takut salah langkah daripada gagal melindungi.
Dan Sahrul Ajwari, remaja yang kini namanya hanya tinggal di batu nisan dan dokumen visum, telah menjadi saksi paling telanjang bahwa hukum kita masih bisa salah tafsir, bahkan terhadap kata “saksi” itu sendiri.








































