Bima, 17 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSI KC Bima Soetta 2 tampak seperti kemenangan awal dalam perang melawan kejahatan keuangan negara. Namun bagi Gerakan Revolusi Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (GRH-Sulselbar), yang diketuai oleh Bung Adul, langkah hukum tersebut justru membuka sebuah paradoks berbahaya: penegakan hukum yang selektif dan parsial hanya menyasar sebagian pelaku, tapi membiarkan sebagian lainnya bebas dari pertanggungjawaban.
Dalam pernyataan resminya, Bung Adul menyampaikan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri Raba Bima, yang menetapkan tiga tersangka: DI sebagai Business Representative, dan R serta DA sebagai avalist. Namun satu nama M alias O, yang memiliki peran identik sebagai avalist dalam skema serapan kredit bermasalah, tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dokumen dan proses hukum menunjukkan bahwa M turut menandatangani sebagai penjamin kredit bersama dua tersangka lain.
Menurut Bung Adul, hal ini merupakan preseden buruk dalam teori penegakan hukum pidana. Dalam sistem hukum positif Indonesia, tafsir Pasal 55 KUHP tentang penyertaan pidana menyatakan bahwa semua orang yang “ikut melakukan” harus diproses secara setara. Dalam kasus ini, jika R dan DA ditetapkan karena membubuhkan tanda tangan sebagai avalist, maka pengecualian terhadap M adalah bentuk nyata pelanggaran asas persamaan di muka hukum.
“Ini bukan soal kelalaian administratif, melainkan soal keberanian moral aparat penegak hukum untuk bersikap adil. Jika satu orang dengan peran identik tidak dijerat, maka Kejari Raba Bima sedang mempertontonkan pembusukan prinsip due process of law di hadapan publik,” ujar Bung Adul.
Ia menambahkan, hukum tidak boleh tunduk pada kedekatan sosial, tekanan institusi, atau kalkulasi politik. Penetapan tersangka harus berdasarkan perbuatan, bukan berdasarkan siapa yang bisa dilindungi. Jika penegakan hukum mulai memilah mana pelaku yang bisa dijerat dan mana yang bisa disingkirkan dari proses, maka kita tak sedang hidup dalam negara hukum, melainkan negara jaringan.
Kritik Bung Adul bukan sekadar retorika oposisi, melainkan seruan untuk menyelamatkan integritas sistem hukum dari praktik eksklusi terselubung. Ketika hukum mulai condong kepada siapa yang tidak akan merusak citra lembaga, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik tetapi jantung dari seluruh institusi penegak keadilan.
M alias O harus menjadi bagian dari proses hukum jika negara ingin tetap menyebut dirinya adil. Bung Adul telah menyalakan api tafsir hukum yang tak sekadar akademik, tapi bersifat konfrontatif terhadap institusi yang lupa pada prinsip dasar: bahwa hukum bukan alat negosiasi, melainkan alat pertanggungjawaban.
























