BIMA, 6 November 2025 || Kawah NTB – Dugaan praktik pemalsuan dokumen administrasi berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer terjadi di SMPN 5 Palibelo, Kabupaten Bima. Kasus ini mencuat setelah sejumlah tenaga honorer di sekolah tersebut menemukan kejanggalan pada SK yang digunakan oleh rekan-rekan mereka untuk mendaftar dan lolos program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan ini diduga kuat melibatkan Kepala Sekolah SMPN 5 Palibelo saat ini, Siti Nur Najmah, S.Pd.
Modus yang diduga digunakan adalah dengan menerbitkan SK mundur atau backdate. Sejumlah tenaga honorer yang pada kenyataannya baru mulai bekerja pada tahun 2024, dilaporkan memiliki SK yang menerangkan bahwa mereka telah diangkat sejak tahun 2022.
Kejanggalan semakin terkuak ketika SK tersebut diketahui mencantumkan nama Kepala Sekolah sebelumnya, Abdul Haris, S.Pd. Namun, setelah dikonfirmasi oleh sejumlah honorer lain, Abdul Haris, S.Pd, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SK tersebut selama masa jabatannya.
Menurut sumber internal, Abdul Haris menampik keterlibatannya dan menyatakan bahwa tanda tangan tersebut diduga dipalsukan. Dugaan pun mengarah pada Siti Nur Najmah, S.Pd, sebagai pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.
Lebih lanjut, salah satu nama yang tertera dalam SK tersebut dan lolos PPG adalah Taufik, S.Pd, yang diketahui merupakan suami dari Kepala Sekolah, Siti Nur Najmah, S.Pd.
Setidaknya terdapat delapan nama yang diduga menggunakan dokumen fiktif tersebut untuk memenuhi persyaratan administrasi PPG dan kini telah dinyatakan lolos. Nama-nama tersebut antara lain Mariyati, S.Pd, Sri Yuliyanti, S.Pd, Jaitullah, S.Pd, Fardiansyah Eka Saputra, S.Pd, Nurcahyati, S.Pd, Nefy Daniyah F, S.Pd, Atafiatun, S.Pd, dan Taufik, S.Pd.
Tindakan pemalsuan dokumen, terutama untuk kepentingan administratif yang dapat menimbulkan hak atau keuntungan, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1), tindakan membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk dipakai seolah-olah asli, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Ayat (2) juga menjerat pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Palibelo, Siti Nur Najmah, S.Pd, dan pihak-pihak terkait lainnya, masih terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai dugaan ini.






















