banner 728x250

KETUA GRH MENILAI LANGKAH MELAPORKAN PENYIDIK SATRESKRIM POLRES BIMA KE PROPAM POLDA NTB SUDAH TEPAT SASARAN

Kelambanan Penanganan Kasus Kematian Sahrul Ajwari

Makassar, 18 Juni 2025  ||Kanal Aspirasi Dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Di tengah merosotnya kredibilitas institusi penegak hukum, Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat menyatakan dukungan tanpa syarat terhadap langkah hukum yang diambil oleh Zainul Arifin alias Bung Shamir Khan, yang melaporkan penyidik Satreskrim Polres Bima kepada Propam Polda NTB atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kematian Sahrul Ajwari.

“Langkah Bung Shamir bukan sekadar laporan administratif ini adalah bentuk perlawanan nurani terhadap arogansi hukum yang dibiarkan tanpa koreksi. Jika nyawa melayang dan hukum bungkam, maka suara rakyatlah yang wajib mengguncang diamnya,” tegas Ishadul, Ketua Umum GRH Sulselbar yang akrab disapa Bung Adul.

 

Delik materil telah terang. Diam adalah keberpihakan.

Dalam perspektif hukum pidana, konstruksi delik dalam Pasal 340 (pembunuhan berencana) maupun Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan visum et repertum serta kesaksian saksi mata yang mengarah pada tindak kekerasan menyebabkan kematian. Maka ketidakmauan penyidik menaikkan status perkara bukan lagi bentuk kelalaian teknis itu indikasi nyata pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan asas equality before the law.

“Jangan biarkan hukum dipelintir oleh keengganan aparat untuk bekerja. Jika penyidik lalai, itu bukan lagi soal prosedur, tapi soal pengkhianatan terhadap rasa keadilan,” lanjut Bung Adul.

Ketua GRH Sulselbar menyerukan:

1. Menuntut Propam Polda NTB untuk tidak menjadi arsip penderitaan, melainkan alat bersih-bersih institusi hukum. Tangani laporan ini bukan sebagai formalitas administratif, tapi sebagai jalan untuk menghidupkan kembali marwah keadilan.

2. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Bima Kabupaten. Penanganan kasus yang stagnan selama 13 hari adalah bentuk nyata disfungsi kerja yang tak bisa dibiarkan.

3. Mendukung sepenuhnya gerakan kontrol sosial dari kalangan mahasiswa hukum sebagai representasi akal sehat bangsa. Jika negara gagal merespons, maka publik punya hak untuk bersuara, dan GRH akan ada di barisan terdepan mengawal suara itu.

Gerakan kami tidak akan berhenti pada pernyataan. Kami akan turun langsung jika sistem gagal mengoreksi dirinya sendiri. Karena hukum, jika tidak revolusioner dalam membela korban, hanyalah formalitas tanpa jiwa.” Tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *