banner 728x250

Ketum Ranting LBH-PRI Tambora: Desak Polres Bima Kota Proses Hukum Oknum Anggota DPRD Perusak Fasilitas Negara

Bima, 3 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) secara resmi mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota untuk segera memproses secara hukum oknum anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial Nurdin SE. Anggota Komisi II tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana perusakan fasilitas negara berupa meja di Ruang Rapat Paripurna pada hari Rabu, 30 Juli 2025.

Tindakan arogansi yang dipertontonkan di tengah forum terhormat tersebut dinilai telah mencederai marwah institusi dewan dan melukai kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

Ketua Ranting LBH-PRI Kecamatan Tambora, Muhaimin Muhtar, mengecam keras aksi tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan premanisme yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan barbar yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut. Perilaku merusak fasilitas di dalam ruang sidang paripurna adalah cerminan arogansi kekuasaan dan lebih mirip aksi preman jalanan ketimbang seorang wakil rakyat yang terhormat,” ujar Muhaimin di Bima, Minggu (3/8/2025).

Menindaklanjuti insiden tersebut, Muhaimin menegaskan bahwa LBH-PRI telah mengambil langkah konkret dengan membuat laporan resmi ke Polres Bima Kota pada hari Kamis, 31 Juli 2025, satu hari setelah kejadian. Laporan ini dibuat sebagai wujud komitmen LBH-PRI dalam mengawal penegakan hukum tanpa pandang bulu.

LBH-PRI menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada itikad baik dari pelaku untuk memperbaiki atau mengganti fasilitas yang telah dirusaknya.

“Persoalan ini bukan sekadar tentang meja yang rusak, tetapi tentang penegakan hukum dan martabat lembaga negara. Upaya mengganti kerugian tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi,” tegas Muhaimin.

“Kami mendesak Kapolres Bima Kota untuk menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum bisa dinegosiasikan, terutama ketika pelakunya adalah seorang pejabat. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan,” tutupnya.

LBH-PRI akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel demi menjaga wibawa institusi negara dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang bertindak sewenang-wenang.

Narasumber: Muhaimin Muhtar

Ketua Ranting LBH-PRI Kecamatan Tambora

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *