BIMA, 23 Agustus 2025 || Kawah NTB – Klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Zunaidin, MM, bukanlah sebuah pelurusan, melainkan sebuah manuver pembelaan diri yang rapuh dan secara hukum tidak berdasar. Pernyataan awalnya yang detail dan gamblang bukanlah “salah interpretasi,” melainkan sebuah pengakuan publik yang jujur atas sebuah sistem bobrok yang secara terang-benderangan merupakan kejahatan terhadap peraturan perundang-undangan. Bantahan ini tidak ditujukan untuk berpolemik, tetapi untuk membongkar pelanggaran hukum yang tersirat dari pengakuan tersebut.
Pengakuan Atas Pelanggaran Berat Uu Pengadaan Barang/Jasa
Pernyataan Zunaidin bahwa pelaksana proyek adalah “CV sesuai arahan anggota dewan” dan dinas hanya “mana yang disuruh, itu yang dikerjakan” adalah pengakuan langsung atas pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelanggaran Asas Persaingan: Praktik ini secara total membunuh prinsip “Bersaing” yang diamanatkan dalam Pasal 6 Perpres tersebut. Tidak ada persaingan jika pemenang sudah ditentukan di ruang politik, bukan melalui tender yang adil.
Pelanggaran Asas Transparansi & Keadilan: Proses yang dijelaskannya adalah proses “bawah tangan” yang tertutup, diskriminatif, dan tidak adil, yang merupakan antitesis dari asas “Transparan, Terbuka, dan Adil” dalam pasal yang sama. Tender melalui “aplikasi” yang disebut dalam klarifikasinya hanyalah kamuflase untuk melegalkan pemenang yang sudah “dikunci”.
Pengakuan Atas Terjadinya Persekongkolan (Kolusi)
Skenario di mana seorang anggota dewan (penyelenggara negara) datang bersama pemilik CV (calon penyedia) kepada Kepala Dinas (penyelenggara negara) untuk “mengurus proses pelaksanaan” adalah deskripsi sempurna dari tindak Kolusi.
Menurut Pasal 1 Angka 4 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, Kolusi adalah “persekongkolan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara… yang merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara.”
Dengan patuh mengikuti “arahan”, Kadis Dikpora secara sadar telah menempatkan dirinya sebagai bagian dari persekongkolan tersebut. Ini bukan lagi soal etika, ini sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana.
Pengakuan Atas Pengguguran Wewenang Eksekutif
Seorang Kepala Dinas adalah representasi eksekutif. DPRD adalah legislatif. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas memisahkan wewenang kedua lembaga ini.
Fungsi DPRD: Terbatas pada Penganggaran, Legislasi, dan Pengawasan. Tidak ada satu pasal pun yang memberi hak kepada anggota DPRD untuk menjadi eksekutor atau penunjuk langsung pelaksana proyek.
Fungsi Eksekutif: Melaksanakan program dan anggaran, termasuk proses pengadaan yang steril dari intervensi politik.
Pernyataan Zunaidin bahwa “program Pokir tetap dikuasi oleh anggota dewan” adalah pengakuan bahwa telah terjadi kudeta kewenangan, di mana legislatif secara ilegal mengambil alih fungsi eksekutif. Dan dia, sebagai pejabat eksekutif, secara sadar membiarkan hal itu terjadi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatannya.
Pengakuan Atas Penyalahgunaan Wewenang
Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kepala Dinas memiliki tanggung jawab hukum untuk menolak segala bentuk instruksi yang melawan hukum.
Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat dilarang keras menyalahgunakan wewenang. Mengikuti “arahan” ilegal dari pihak eksternal untuk menentukan pemenang proyek adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang.
Dalihnya bahwa dinas “hanya melaksanakan DPA” adalah argumen yang dangkal dan menyesatkan. PA bertanggung jawab atas legalitas seluruh proses yang berujung pada pencairan DPA. Ia tidak bisa berlindung di balik dokumen final jika proses untuk mencapainya cacat hukum.
Ini Bukan Kekhilafan, Ini Pengakuan Kejahatan Jabatan!
Klarifikasi Zunaidin adalah sebuah penghinaan terhadap intelijensia publik. Permintaan maafnya kepada DPRD karena “menyinggung” adalah bukti bahwa ia lebih takut pada kekuatan politik daripada pada supremasi hukum dan amanat rakyat.
Pernyataan awalnya harus dianggap sebagai TESTIMONIUM DE AUDITU kesaksian langsung yang membuka borok sistemik. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak punya alasan lagi untuk diam. Pengakuan ini adalah tiket masuk untuk sebuah penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pokir di Kabupaten Bima.
























