BIMA, 25 November 2025 || Kawah NTB – Gelombang perdebatan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil semakin memanas. Di tengah narasi “aman” yang dibangun pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) bahwa putusan ini tak berlaku surut, sebuah tamparan keras datang dari daerah.
Bung Nar, seorang Analis Hukum Progresif asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), muncul dengan pandangan antitesis yang menohok. Ia menilai tafsir pemerintah yang membiarkan polisi aktif tetap duduk di kursi sipil saat ini adalah sebuah kesesatan logika hukum yang berbahaya.
Dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (24/11/2025), Bung Nar menguliti argumen Menkum yang berlindung di balik asas legalitas formal dan prinsip non-retroaktif.
Bung Nar membuka kritiknya dengan sarkasme tajam terhadap posisi pemerintah yang merasa aman karena menganggap hukum hanya berlaku ke depan.”Uppsss… Kata Menkum benar dong, karena putusan MK itu dibangun berdasarkan prinsip Legalitas yang sifatnya mengikat kedepan, bukan mundur ke belakang? Begini Pak Menkum,” buka Bung Nar.

Ia menjelaskan bahwa MK dalam putusannya tidak sekadar bicara soal teks undang-undang (legalitas), melainkan berpijak pada Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945 tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
“Artinya, yang digali oleh MK itu bukan saja basis Legalitas, tapi juga aspek manfaat dan keadilan substantif. Keadilan yang menyentuh nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Jadi, larangan rangkap jabatan ini bukan cuma soal besok tidak boleh, tapi soal menghentikan ketidakadilan yang sedang terjadi hari ini,” tegasnya.
Salah satu poin paling menarik dari analisis Bung Nar adalah bantahannya terhadap argumen bahwa jabatan yang sedang dipegang adalah masa lalu yang sah (Completed Act). Menurutnya, menjabat adalah perbuatan yang terus berlangsung (Continuing Act).
Bung Nar memberikan analogi sederhana yang menampar logika birokrasi:
“Misalnya begini biar mudah dipahami, anggaplah jabatan itu seperti Izin Mengemudi (SIM). Jika hari ini aturan berubah bahwa SIM Golongan C tidak berlaku lagi untuk Motor, apakah pengemudi yang sudah punya SIM C kemarin masih boleh menyetir Motor hari ini dengan alasan SIM nya dibuat sebelum aturan keluar? Tentu tidak. Saat aturan ketuk palu, detik itu juga dia tidak berhak mengemudi.”
Baginya, membiarkan pejabat Polri tetap di kursi sipil bukan soal menghukum masa lalu, melainkan menghentikan keadaan inkonstitusional kemarin agar tidak berlanjut ke depan.
Lebih jauh, Bung Nar mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) para perwira polisi yang saat ini masih menjabat di kementerian atau lembaga sipil.
“Jika MK sudah menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU No. 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945, lalu apa dasar hukum mereka duduk di sana sekarang?” tanya Bung Nar retoris.
Ia mengingatkan asas senioritas hukum berlaku universal Lex Superior Derogat Legi Inferior. Ketika UU bertentangan dengan UUD, maka aturan itu harus dianggap Void Ab Initio (batal demi hukum sejak awal).
“Dengan kata lain, penjelasan pasal yang menjadi tiket masuk polisi ke ranah sipil itu sudah tidak punya kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya mengerikan: seluruh keputusan dan kebijakan yang diterbitkan oleh Pejabat Polri di institusi sipil saat ini berpotensi tidak sah karena pejabatnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” paparnya.
Bung Nar memberikan peringatan keras kepada pemerintah pusat. Mempertahankan status quo dengan dalih masa transisi atau asas non-retroaktif di nilainya sebagai bentuk pembangkangan konstitusi secara halus.
“Perlu ditegaskan, karena dasar hukumnya sudah dianggap inkonstitusional oleh MK, maka membiarkan Polri aktif menjabat meski itu dilakukan hanya satu hari saja artinya kita membiarkan mereka melanggar konstitusi dengan cara yang sengaja dan dengan cara yang didukung negara,” pungkas Bung Nar.
Pandangan tajam dari Bima ini kini mulai viral di media sosial, memicu diskusi publik apakah pemerintah sedang berupaya menyelamatkan birokrasi atau justru sedang mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi.








































