Bima, 26 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Prosesi pemakaman untuk jasad Sahrul Ajwari mungkin telah usai. Tanah telah menutup tubuhnya, dan nisan menjadi penanda akhir dari perjalanan hidupnya. Namun, di atas tanah yang sama, sebuah prosesi pemakaman kedua sedang dilangsungkan dengan khidmat namun keji oleh para aparat berseragam. Kali ini, yang hendak dikubur dalam-dalam bukanlah jasad seorang remaja, melainkan sesuatu yang seharusnya hidup abadi: Keadilan.
Satreskrim Polres Bima, dengan segala perangkat dan wewenangnya, kini lebih tampak seperti sekelompok penggali kubur profesional daripada penegak hukum. Mereka bekerja dengan rapi, sistematis, dan hening. Cangkul pertama mereka ayunkan pada 9 Juni 2025, saat menerbitkan SP2HP dengan alasan klasik bahwa kesaksian “berdiri sendiri-sendiri”, sebuah upaya dini untuk membangun dinding peti mati bagi kebenaran.
Lihatlah cara mereka mempersiapkan liang lahat untuk keadilan. Mereka menggali dengan dalih “memperdalam penyelidikan”, sebuah euphemisme yang begitu halus untuk proses menyembunyikan fakta. Setiap janji yang mereka ucapkan kepada keluarga korban pada audiensi 12 Juni lalu terdengar bukan lagi seperti komitmen, melainkan seperti doa pelepasan arwah doa agar arwah keadilan segera tenang dan tidak menghantui mereka lagi.
Puncak dari ritual pemakaman ini adalah penguburan barang bukti paling vital: lima rekaman CCTV. Inilah “jasad” utama yang harus dihilangkan dari pandangan publik. Pada gelar perkara, jasad ini sempat dipertontonkan sekilas, dibicarakan seolah ia adalah bukti pamungkas. Namun saat surat pemakaman resmi SP2HP tertanggal 30 Juni diterbitkan, jasad kebenaran itu lenyap tanpa jejak. Tak ada satupun kata yang menyebutnya. Ia telah dimasukkan ke dalam peti, dipaku rapat, dan diturunkan ke dalam lubang paling gelap di ruang arsip kepolisian.
Tumpukan tanah pertama pun dilemparkan. Tanah birokrasi yang kering dan dingin, yang terdiri dari pasal-pasal yang ditafsirkan sesuka hati dan kalimat-kalimat prosedural yang mematikan harapan. “Kami masih bekerja,” kata mereka. Tentu saja mereka bekerja, bekerja keras memastikan gundukan tanah di atas kuburan keadilan itu cukup tinggi dan padat sehingga tak seorang pun bisa membongkarnya kembali.
Sahrul Ajwari telah mati. Itu adalah fakta tragis yang tak terbantahkan. Tetapi membiarkan keadilan untuknya ikut mati dan terkubur bersamanya adalah sebuah kejahatan kedua. Ini adalah pengkhianatan terhadap seragam yang mereka kenakan, terhadap sumpah yang mereka ucapkan, dan terhadap setiap tetes air mata keluarga yang berharap pada mereka.
Kami, bersama keluarga korban dan publik yang waras, menolak untuk sekadar menjadi pelayat di pemakaman keadilan ini. Kami tidak akan menabur bunga di atas kuburan ini. Sebaliknya, kami akan datang dengan sekop kami sendiri. Kami akan menggali. Kami akan membongkar setiap lapisan tanah kebohongan yang mereka timbun. Somasi ke Kompolnas dan teriakan publik adalah sekop kami. Kami tidak akan berhenti sampai “jasad” kebenaran berupa lima rekaman CCTV itu berhasil kami angkat kembali ke permukaan, untuk diotopsi di bawah terik matahari, di hadapan seluruh mata rakyat Indonesia.
Tubuh Sahrul Ajwari boleh beristirahat dalam damai. Tetapi keadilan untuknya tidak boleh ikut terkubur. Ia harus dibangkitkan, meskipun itu berarti harus menyeret para penggali kuburnya ke pengadilan.








































