Bima, 28 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Aspirasi masyarakat Kecamatan Lambitu untuk memiliki Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) kini bertransformasi dari harapan menjadi sebuah gerakan kolektif yang terorganisir dan strategis. Pada Minggu malam, 27 Juli 2025, pukul 18:00 WITA, sebuah momentum penting tercipta saat para tokoh kunci Lambitu berkumpul dalam sebuah konsolidasi intensif yang menandai babak baru perjuangan ini.
Bertempat di kediaman Kepala Desa Londu, pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban namun serius itu dihadiri oleh Kepala Desa Teta Muamar Ziaudin, S.Sos., Kepala Desa Londu Ahmad, serta perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lambitu (APPL) dan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI). Kehadiran seorang pakar hukum ketatanegaraan turut memberikan bobot akademis dan yuridis pada pertemuan tersebut, menegaskan bahwa gerakan ini didasari oleh argumen yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Wacana Menuju Aksi Terukur
Kepala Desa Teta, Muamar Ziaudin, S.Sos., yang akrab disapa Bung Jack Amar, menegaskan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut nyata dari suara-suara harapan yang selama ini berkembang. Menurutnya, sudah saatnya aspirasi ini dikelola secara lebih sistematis untuk menghasilkan langkah-langkah konkret.
“Malam ini kita tidak lagi hanya berbicara tentang harapan, tetapi kita merumuskan langkah-langkah strategis. Ini adalah bukti keseriusan dan kekompakan kita di Lambitu,” ujar Bung Jack Amar. “Sinergi antara pemerintah desa, pemuda, dan para ahli hukum adalah modal sosial terbesar kita. Kami akan menyusun sebuah proposal komprehensif yang tidak hanya berisi permohonan, tetapi juga data dukung yang kuat, kajian kebutuhan, hingga analisis urgensi dari berbagai perspektif. Ini bukan lagi permintaan, ini adalah penawaran kemitraan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bima dan Polres Bima Kota untuk mewujudkan pelayanan publik prima.”
Satu Suara dari Lambitu
Menunjukkan soliditas di tingkat pemerintah desa, Kepala Desa Londu, Ahmad, selaku tuan rumah, memberikan dukungan penuh. Ia menyatakan bahwa kebutuhan akan Mapolsek adalah kepentingan seluruh desa di Kecamatan Lambitu tanpa terkecuali.
“Kami berdiri dalam satu barisan dan satu suara. Apa yang dirasakan warga Desa Teta, juga dirasakan oleh warga Desa Londu dan desa-desa lainnya,” tegas Ahmad. “Jarak dan waktu yang harus ditempuh untuk pelayanan kepolisian saat ini menjadi kendala produktivitas dan rasa aman. Dengan adanya konsolidasi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang jelas: Lambitu bersatu dan siap bekerja sama untuk menjemput kemajuan ini.”
Energi Pemuda sebagai Garda Terdepan
Aliansi Pemuda Peduli Lambitu (APPL), melalui Koordinatornya, Saifullah, S.Ap., M.Ap., menyuarakan perspektif generasi muda yang dinamis dan visioner. Ia menekankan bahwa pemuda akan menjadi garda terdepan dalam mengawal proses ini hingga tuntas.
“Bagi kami, kehadiran Mapolsek adalah investasi untuk masa depan. Ini tentang kemudahan mengakses SKCK untuk melamar pekerjaan, tentang pencegahan dini kenakalan remaja, dan tentang membangun ekosistem yang aman bagi pemuda untuk berkarya,” papar Saifullah. “APPL tidak akan membiarkan aspirasi ini menjadi wacana yang menguap. Kami akan kawal setiap prosesnya, kami akan menjadi motor penggerak di lapangan, dan memastikan energi positif ini terus menyala hingga Mapolsek Lambitu berdiri tegak.”
Kajian Hukum sebagai Fondasi Perjuangan
Dari sisi legalitas dan advokasi, Direktur LBHPRI, Imam Muhajir, SH., MH., menawarkan pendampingan hukum untuk memastikan perjuangan ini berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.
“Gerakan ini kuat karena didasari kebutuhan riil dan kini diperkuat dengan fondasi hukum,” jelas Imam Muhajir. “LBHPRI akan membantu menyusun naskah akademis dan kajian yuridis mengenai urgensi pembentukan Mapolsek berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan. Kami akan pastikan semua argumen kita memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga proposal yang diajukan nanti tidak mudah dimentahkan secara administratif maupun politis.”
Perspektif Tata Negara: Hak Atas Rasa Aman
Menyempurnakan diskusi, Pakar Hukum Ketatanegaraan, Arif Rahman, SH., memberikan pandangan yang lebih luas. Ia mengaitkan pendirian Mapolsek dengan prinsip negara hukum dan kewajiban negara untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyatnya.
“Dalam perspektif ketatanegaraan, upaya ini adalah manifestasi dari pemenuhan hak konstitusional warga negara atas rasa aman dan akses terhadap pelayanan publik yang mudah dan setara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” terang Arif Rahman. “Pembentukan Mapolsek di tingkat kecamatan adalah bagian dari good governance dan desentralisasi fungsi keamanan. Apa yang dilakukan oleh para tokoh dan pemuda Lambitu ini adalah sebuah langkah proaktif yang patut diapresiasi dan didukung penuh oleh negara.”
Hasil dari konsolidasi ini menyepakati pembentukan tim kerja bersama yang akan bertugas merampungkan proposal usulan, melakukan audiensi formal dengan Bupati Bima dan Kapolres Bima Kota, serta menggalang dukungan yang lebih luas. Optimisme kini membubung tinggi, menandakan bahwa cita-cita mulia masyarakat Lambitu selangkah lebih dekat menuju kenyataan.




















