banner 728x250

Laporan Ilegal Sonokeling Masuk Ruang Hampa Yuridis Kejari Bima: Uji Nyali Penegakan Hukum atau Indikasi Awal Konspirasi Bisu?

BIMA, 18 Agustus 2025 || Kawah NTB – Lima hari sudah berlalu sejak LBH-PRI secara resmi menyerahkan konstruksi hukum yang solid terkait dugaan korupsi white-collar crime di sektor kehutanan. Namun, laporan terhadap Kepala BKPH Maria Donggo Masa itu kini seolah terserap ke dalam sebuah ruang hampa yuridis (legal vacuum) di Kejaksaan Negeri Raba Bima. Keheningan absolut dari korps Adhyaksa ini bukan lagi sekadar jeda prosedural; ia adalah sebuah anomali yang memicu pertanyaan paling fundamental dan progresif: Apakah kita sedang menyaksikan sebuah persekongkolan jahat (malicious conspiracy) yang sedang dirajut dalam senyap?

Secara doktrinal, penegakan hukum membutuhkan actus reus sebuah tindakan nyata. Ketika yang dipertontonkan oleh lembaga sekelas Kejaksaan adalah omission (pembiaran) total atas laporan publik yang krusial, maka publik yang melek hukum berhak untuk mulai menganalisis mens rea (sikap batin atau niat jahat) di baliknya. Apakah ini murni kelalaian birokratis, atau sebuah kesepakatan strategis di balik layar untuk mengamankan status quo?

Laporan LBH-PRI sejatinya bukanlah sebuah teka-teki silang yang rumit. Dalil yang dibangun sangatlah presisi: pengakuan “tidak tahu” dari seorang Kepala BKPH atas beroperasinya pabrik ilegal masif di wilayahnya adalah sebuah absurditas logika. Pengakuan tersebut, dalam kerangka hukum pidana, justru menjadi pintu masuk termudah untuk membuktikan adanya pembiaran yang disengaja (deliberate omission), yang berimplikasi pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“Kami tidak datang dengan asumsi liar, kami datang dengan argumentasi hukum yang runut. Diamnya Kejaksaan saat ini adalah sebuah respons yang paling mengkhawatirkan,” ujar seorang pengamat hukum. “Mereka seolah sedang mengirim sinyal bahwa ada kekuatan tertentu yang membuat hukum positif menjadi tumpul.”

Maka, pertanyaan yang kini harus diajukan publik bukan lagi “kapan laporan akan diproses?”, melainkan telah berevolusi menjadi “mengapa laporan ini tidak diproses?”.

Apakah korps Adhyaksa di Bima telah menjalin sebuah aliansi tak suci (unholy alliance) dengan terlapor, di mana prinsip equality before the law dikorbankan di atas altar kepentingan pragmatis?

Ataukah, Kejaksaan hanya tidak memiliki keberanian intelektual dan moral untuk membongkar dugaan kejahatan yang melibatkan “jenderal” di lingkaran mafia sumber daya alam, dan lebih memilih jalan aman dengan menyasar “prajurit lapangan” sebagai tumbal?

Laporan LBH-PRI adalah sebuah cermin yang disodorkan ke wajah Kejaksaan. Dengan terus membisu, Kejari Raba Bima hanya akan menunjukkan kepada publik sebuah pantulan wajah penegakan hukum yang impoten karena takut, atau lebih buruk lagi, wajah seorang kawan dari mereka yang seharusnya berada di meja pemeriksaan. Publik menunggu, bukan dengan pasrah, tetapi dengan pena dan nalar yang siap mencatat preseden paling memalukan dalam sejarah hukum di Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *