banner 728x250

LBH-PRI Secara Terbuka Tuntut Kepala Dinas LHK NTB Pecat Ahyar dari Jabatan Kepala BKPH Maria Donggomasa

BIMA, 17 Agustus 2025 || Kawah NTB – Genderang perang terhadap apa yang disebut “mentalitas pembiaran kejahatan” terus ditabuh oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI). Sehari setelah membongkar “drama korban birokrasi” yang dimainkan Kepala BKPH Maria Donggo Masa, Ahyar, LBH-PRI kini meningkatkan tekanannya dan secara terbuka menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB untuk segera mencopot Ahyar dari jabatannya.

Melalui juru bicaranya yang vokal, Bung Den Ardian, LBH-PRI menilai bahwa Ahyar bukan lagi sekadar pejabat yang lalai, melainkan telah menjadi “borok” atau penyakit dalam tubuh birokrasi kehutanan yang harus segera diamputasi sebelum menginfeksi seluruh sistem.

“Drama murahan kemarin sudah cukup. Hari ini kami tidak lagi meminta penjelasan, kami menuntut tindakan nyata. Ahyar telah gagal total dalam menjalankan amanah,” tegas Bung Den Ardian dalam pernyataan resminya, Minggu (17/8/2025). “Kepala Dinas LHK NTB harus berani mengambil gunting bedah birokrasi dan memotong borok ini. Mempertahankan pejabat dengan logika berpikir sesat seperti Ahyar sama saja dengan memelihara kanker di dalam institusi.”

Inkompetensi atau Konspirasi? Dua-duanya Tak Bisa Ditolerir

LBH-PRI menggarisbawahi bahwa alasan “tidak punya anggaran” yang dilontarkan Ahyar untuk tidak menyita kayu sonokeling ilegal bukan hanya sekadar alibi, tetapi sebuah cerminan dari dua kemungkinan fatal: inkompetensi absolut atau indikasi konspirasi yang lebih dalam.

“Mari kita bedah secara jernih,” ujar Den Ardian dengan analisis tajam. “Jika seorang Kepala BKPH tidak memahami bahwa tugas utamanya adalah menghentikan kejahatan kehutanan dengan segala cara yang ada termasuk tindakan preventif seperti penyegelan maka dia 100% tidak kompeten dan tidak layak menduduki jabatan itu. Ini bukan soal anggaran, ini soal kapasitas otak dan keberanian.”

Namun, Den Ardian juga menyoroti kemungkinan yang lebih kelam. “Atau, bisa jadi alasan anggaran ini hanyalah tameng untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Sebuah pabrik ilegal raksasa tidak mungkin beroperasi tanpa ‘pelumas’ dan ‘restu’ dari oknum aparat. Jika ini yang terjadi, maka Ahyar bukan lagi tidak kompeten, tetapi sudah menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Dalam kedua skenario tersebut, satu-satunya solusi logis adalah pemecatan,” paparnya.

Pesan Keras untuk Kepala Dinas LHK NTB

LBH-PRI secara khusus mengarahkan seruannya kepada pimpinan tertinggi di Dinas LHK Provinsi NTB. Menurut mereka, bola panas kini berada di tangan Kepala Dinas, dan publik akan mengawasi dengan saksama langkah apa yang akan diambil.

“Kepada Bapak Kepala Dinas LHK NTB yang terhormat, ini adalah ujian bagi kepemimpinan Anda. Apakah Anda akan melindungi anak buah yang jelas-jelas telah mencederai logika hukum dan rasa keadilan publik, atau Anda akan berdiri tegak bersama rakyat untuk menyelamatkan wibawa institusi?” tantang Bung Den Ardian.

Ia menambahkan, membiarkan Ahyar tetap menjabat akan menciptakan preseden buruk yang sangat berbahaya. Ini akan mengirimkan sinyal kepada seluruh jajaran di bawah bahwa kelalaian adalah hal yang wajar dan alasan birokrasi bisa digunakan sebagai tameng untuk lari dari tanggung jawab.

“Kami dari LBH-PRI, mewakili suara publik yang geram, menuntut tanpa tedeng aling-aling: Copot Ahyar sekarang juga! Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerjanya dan investigasi dugaan keterlibatannya. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya pada lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga hutan kami. Keadilan tidak butuh drama, ia butuh ketegasan,” tutup Bung Den Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *