banner 728x250

LBH-PRI Siap Bantu Bupati Bima Untuk Melaporkan Dugaan Korupsi Sekda Ke Kejari

Bima, 14 Agustus 2025 || Kawah NTB – Menyikapi polemik publik yang berkembang terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Bima, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan mendukung penuh Bupati Bima, Bapak Ady Mahyudi, dalam menempuh jalur hukum. LBH-PRI memandang langkah pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai satu-satunya jalan konstitusional untuk menyelesaikan temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi.

Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, S.H., M.H., menyatakan bahwa tawaran bantuan ini merupakan wujud itikad baik untuk menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bima dan memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami memahami posisi dilematis yang mungkin dihadapi oleh Bupati. Namun, dalam kerangka hukum Indonesia, LHP dari lembaga audit resmi yang memuat indikasi pidana bukanlah sebuah opsi, melainkan sebuah kewajiban hukum untuk ditindaklanjuti,” tegas Imam Muhajir di Bima, Kamis (14/8/2025). “Langkah ini justru akan memperkuat legitimasi kepemimpinan Bupati sebagai kepala daerah yang bersih dan berintegritas.”

Analisis Hukum: Korupsi Bukan Delik Aduan

LBH-PRI mengingatkan bahwa secara yuridis, tindak pidana korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum wajib dijalankan oleh APH ketika terdapat bukti permulaan yang cukup, tanpa perlu menunggu laporan dari pihak yang secara langsung dirugikan. Dalam konteks ini, negara adalah korban, dan Bupati sebagai representasi negara di daerah memiliki kewajiban mutlak untuk melaporkan setiap dugaan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Menggunakan LHP sebagai alat negosiasi politik atau sanksi administratif internal adalah sebuah kekeliruan fatal yang berpotensi melahirkan masalah hukum baru,” lanjut Imam Muhajir. “Tindakan mendiamkan atau tidak meneruskan LHP yang berisi indikasi kuat tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice), yang memiliki sanksi pidana tersendiri. Kami menawarkan bantuan untuk menghindarkan Bupati dari risiko hukum tersebut.”

LHP itu sendiri, menurut LBH-PRI, merupakan bukti permulaan yang lebih dari cukup bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memulai penyelidikan. Menundanya berarti membiarkan potensi kerugian negara tidak terpulihkan dan menciptakan preseden berbahaya di mana kalkulasi politik mengalahkan supremasi hukum.

Ultimatum LBH-PRI: Hak Konstitusional Masyarakat

LBH-PRI memberikan sinyal tegas bahwa kesabaran publik ada batasnya. Jika dalam waktu yang wajar Bupati Bima tidak mengambil sikap pro-justitia, LBH-PRI akan menggunakan hak konstitusionalnya sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk membuat laporan resmi secara mandiri.

“Kami memberikan kesempatan kepada Bupati untuk memimpin proses penegakan hukum ini. Namun, jika tidak ada langkah konkret, maka LBH-PRI, atas dasar partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, akan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Raba Bima,” ujar Imam Muhajir.

Ia menambahkan, “Sekalipun Bupati tidak setuju, masyarakat melalui kami memiliki hak hukum yang setara untuk melaporkan. Ini bukan tentang intervensi, tetapi tentang memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini. Bola kini ada di tangan Bupati, dan publik Bima sedang mengawasi dengan saksama.”

Langkah ini diambil LBH-PRI sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan memastikan uang rakyat tidak menjadi korban kepentingan politik sesaat. Nasib Sekda biarlah ditentukan di pengadilan, bukan di ruang-ruang kekuasaan yang tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *