banner 728x250

LBHPRI Gagalkan Pembuangan Limbah Ilegal Di Kota Bima: DLH Tidak Pernah Terbitkan Izin

Bima, 29 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI) berhasil menggagalkan aksi pembuangan limbah liar yang dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Aksi tersebut terjadi pada hari Selasa, 29 Juli 2025, di wilayah eks Pemda Kabupaten yang kini berada dalam administrasi Kota Bima.

Menurut kesaksian salah satu pegawai DLH Kota Bima yang enggan disebutkan namanya, dinas tidak pernah menerima permohonan ataupun menerbitkan surat izin terkait aktivitas pembuangan limbah tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan berpotensi mencemari lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur LBHPRI, Bung Imam Muhajir, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lembaganya dalam menjaga supremasi hukum dan hak-hak ekologis masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik yang mencederai hukum dan merusak lingkungan terus berlangsung. Pembuangan limbah tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Imam.

Bung Mhikel, menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti visual dan dokumentasi lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pembuangan limbah secara sistematis.

“Kami mendapati indikasi kuat bahwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola pelanggaran yang terstruktur. Kami mendesak DLH dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lingkungan dan menindak tegas para pelaku,” ujar Mhikel.

Sementara itu, Bung Ipul, yang turut serta dalam pengawasan lapangan, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset eks Pemda Kabupaten yang kini berada di bawah kewenangan Kota Bima.

“Wilayah eks Pemda ini seolah menjadi zona abu-abu yang rawan disalahgunakan. Pemerintah harus segera memperjelas status hukum dan tata kelola wilayah tersebut agar tidak menjadi celah bagi pelanggaran,” ungkap Ipul.

 

Bung Herrys, yang memimpin tim dokumentasi LBHPRI, menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan.

“Kami akan membuka kanal pelaporan masyarakat dan mengedukasi warga agar lebih kritis terhadap aktivitas yang mencurigakan. Lingkungan adalah hak bersama, dan pengawasannya tidak boleh eksklusif,” kata Herrys.

Terakhir, Bung Arif, selaku analis hukum LBHPRI, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan resmi dan akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada DLH serta instansi terkait.

“Kami akan mengajukan permintaan informasi publik berdasarkan UU KIP untuk memastikan tidak ada kelalaian administratif. Jika ditemukan unsur pidana, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Arif.

LBHPRI menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar intervensi hukum, melainkan bagian dari gerakan kolektif untuk menjaga integritas lingkungan dan menegakkan keadilan ekologis di Kota Bima. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *