banner 728x250

LBHPRI Resmi Laporkan Pimpinan Cabang Bulog Bima Ke Kejari Atas Dugaan Korupsi Biaya Angkut Jagung

Bima, 1 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI) secara resmi melaporkan Pimpinan Cabang Perum BULOG Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini terkait kebijakan penghapusan biaya angkut jagung yang dinilai merugikan keuangan negara hingga senilai Rp4,3 miliar dan berdampak langsung pada kesejahteraan petani. 

Laporan resmi diterima oleh Kejari Raba Bima pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 14:30 WITA. Delegasi LBHPRI dipimpin langsung oleh Direktur, Imam Muhajir, beserta jajaran timnya yang memiliki peran krusial dalam pengungkapan kasus ini.

 

Pernyataan Resmi Tim Pelapor LBHPRI

Menyikapi pelaporan ini, masing-masing anggota tim LBHPRI memberikan keterangan resmi mengenai urgensi dan dasar pengaduan yang mereka ajukan.

Imam Muhajir, Direktur LBHPRI:

“Kami melaporkan kasus ini sebagai wujud tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat petani di Bima, Dompu, dan Kota Bima. Kebijakan sepihak yang dilakukan oleh BULOG Cabang Bima dengan menghapus biaya angkut jagung sebesar Rp200/kg adalah tindakan yang tidak hanya menyalahi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), tetapi juga berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi yang menyengsarakan petani. Kerugian finansial yang mencapai Rp4,368 miliar bukanlah angka yang kecil; ini adalah hak petani yang dirampas. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kebijakan zalim ini.”

Bung Igen, Tim Investigasi Data:

“Laporan ini kami masukkan setelah melalui proses investigasi dan pengumpulan data yang cermat. Kami menemukan bahwa jumlah serapan jagung pada tahap kedua tahun 2025 mencapai 21.840 ton. Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan kerugian petani. Selain itu, kami telah mencoba memverifikasi dasar hukum kebijakan ini, yaitu Surat Dinas Internal (SDI) No. 3511, namun tidak menemukan jejaknya dalam publikasi resmi manapun. Ini menimbulkan kecurigaan besar bahwa dokumen tersebut sengaja tidak dipublikasikan untuk menutupi kebijakan yang merugikan ini. Data kami valid dan siap diuji.”

Bung Mhikel, Tim Advokasi Non-Litigasi:

“Kami melaporkan ini karena upaya dialog dan sosialisasi yang diklaim oleh BULOG terbukti tidak efektif dan tidak menyentuh substansi masalah. Sosialisasi yang hanya dilakukan kepada lembaga pemerintah tanpa melibatkan petani sebagai pihak yang terdampak langsung adalah bentuk pengabaian aspirasi publik. Kami melihat adanya arogansi kelembagaan yang memandang petani hanya sebagai objek, bukan subjek yang harus dilindungi hak-haknya. Laporan ini adalah langkah advokasi untuk memastikan kebijakan publik tidak lagi dibuat secara sepihak dan merugikan rakyat.”

Bung Ipul, Administrator:

“Seluruh dokumen, data, dan kronologis peristiwa telah kami administrasikan secara sistematis untuk menjadi bukti awal yang kuat bagi Kejaksaan. Laporan bernomor B-029/23020/07/2025 dari BULOG yang kami terima justru semakin memperkuat dugaan kami, karena isinya tidak menjawab persoalan mendasar mengenai legalitas penghapusan biaya angkut. Administrasi yang rapi ini kami siapkan untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dan memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak terlapor.”

Bung Aimin, Tim Edukatif:

“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bagian dari edukasi kepada publik, khususnya para petani, agar mereka lebih berani memperjuangkan hak-hak ekonominya. Banyak petani yang tidak tahu bahwa mereka memiliki hak atas biaya angkut tersebut dan tidak menyadari potensi kerugian besar yang mereka alami. Dengan melaporkan kasus ini, kami ingin memberikan pemahaman bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak harus transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Bung Muhlis, Tim Litigasi:

“Dari perspektif hukum, kami melihat adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap beberapa undang-undang sekaligus. Pertama, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan memperkaya korporasi. Kedua, pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Dan ketiga, pengabaian prinsip GCG yang diamanatkan oleh UU BUMN. Laporan ini kami ajukan karena unsur-unsur pidananya sudah sangat jelas dan kami siap mengawal proses hukumnya di pengadilan.”

 

Kronologis Dugaan Korupsi

Berdasarkan laporan LBHPRI, dugaan korupsi bermula ketika Perum BULOG Cabang Bima pada tahap kedua serapan jagung tahun 2025 secara sepihak menghapus komponen biaya angkut sebesar Rp200/kg. Kebijakan ini disampaikan oleh salah satu pejabat BULOG, Sdr. Heri Sulistyo, tanpa mampu menunjukkan dasar hukum tertulis yang sah.

Dengan total serapan jagung mencapai 21.840.000 kg, nilai finansial yang hilang dari petani ditaksir mencapai Rp4.368.000.000,-.

Pihak BULOG Cabang Bima, melalui surat keterangan No. B-029/23020/07/2025, berdalih bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Dinas Internal (SDI) No. 3511/DU000/PD.02.02/05062025. Namun, LBHPRI menegaskan bahwa SDI tersebut tidak dapat diverifikasi keberadaannya dan proses sosialisasi yang diklaim dilakukan tidak melibatkan petani sebagai pihak yang paling dirugikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *