banner 728x250

LHP Sekda Bima di Tangan Bupati: Instrumen Penegakan Hukum, Bukan Alat Eksekusi Politik

BIMA, 11 Agustus 2025 || Kawah NTB – Di tengah memanasnya suhu politik di Kabupaten Bima, status Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Bima kini memasuki babak krusial. Setelah resmi diserahkan oleh Inspektorat, dokumen tersebut kini berada sepenuhnya dalam kewenangan Bupati Bima, Ady Mahyudi. Namun, alih-alih menjadi langkah awal penegakan hukum, penundaan pelimpahan LHP ini justru memicu kekhawatiran serius di kalangan publik: dokumen negara tersebut berisiko dijadikan alat sandera untuk menghabisi Sekda secara politik.

Seruan publik semakin menguat, mendesak Bupati Ady Mahyudi untuk tidak terjebak dalam kalkulasi politik sempit. Menjadikan LHP sebagai ‘kartu mati’ untuk memaksa Sekda mundur atau melengserkannya dari jabatan adalah sebuah preseden berbahaya yang mencederai prinsip negara hukum dan etika pemerintahan.

Menolak Politisasi: LHP Adalah Milik Hukum, Bukan Kekuasaan

Sumber dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik menyuarakan keprihatinan yang mendalam. Menurut mereka, setiap hari penundaan pelimpahan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH) hanya akan menguatkan dugaan bahwa LHP tersebut tidak murni digunakan untuk tujuan hukum, melainkan sebagai alat tawar (bargaining tool) dalam sebuah skenario pelengseran yang sistematis.

“Kita harus sangat jelas soal ini. LHP adalah produk audit resmi, bukan surat perintah penangkapan dari Bupati. Wewenang untuk menguji, menyelidiki, dan menghakimi ada di tangan Kejaksaan atau Kepolisian,” tegas seorang praktisi hukum di Bima. “Jika Bupati menggunakan LHP ini untuk menekan Sekda secara personal atau politik, maka Bupati telah melampaui kewenangannya dan menyalahgunakan kekuasaan. Ini bukan lagi soal memberantas korupsi, tapi soal perebutan kuasa dengan cara yang tidak etis.”

Tindakan menyandera LHP untuk tujuan melengserkan jabatan secara politis adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik. Penegakan hukum yang sejati harus berjalan di atas rel yang transparan dan adil, bukan diatur dari ruang-ruang kekuasaan yang gelap untuk menghabisi lawan.

Jalan Ksatria: Buktikan Komitmen dengan Melimpahkan ke APH

Satu-satunya langkah yang terhormat dan konstitusional bagi Bupati Ady Mahyudi adalah segera melimpahkan seluruh berkas LHP tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bima. Langkah ini akan secara otomatis mematahkan semua spekulasi liar dan membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinannya serius dalam menegakkan supremasi hukum, bukan sekadar memainkan drama politik.

Dengan menyerahkan berkas ke APH, Bupati Ady Mahyudi justru menunjukkan sikap seorang negarawan:

Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah: Membiarkan proses hukum berjalan untuk menguji kebenaran materiil LHP, bukan menghakimi di ruang publik atau politik.

Melindungi Institusi Pemerintah: Memindahkan polemik dari arena politik yang merusak ke ranah yuridis yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memperkuat Integritas Kepemimpinan: Menunjukkan bahwa ia tidak memiliki kepentingan pribadi atau politik dalam kasus ini, selain kepentingan untuk tegaknya hukum dan keadilan.

Publik tidak butuh panggung sandiwara di mana pejabat saling sandera menggunakan dokumen negara. Publik butuh ketegasan, transparansi, dan keberanian dari seorang pemimpin untuk menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi.

Keputusan kini ada di tangan Bupati Ady Mahyudi. Apakah ia akan memilih jalan pintas politik yang berisiko merusak warisannya, atau mengambil jalan hukum yang lurus dan terhormat? Rakyat Bima sedang mengawasi dan menunggu bukti nyata dari komitmen pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *