banner 728x250

Manuver Sulap APBD 58 Miliar Bupati Bima: Efisiensi atau Kejahatan Anggaran Terencana? 

BIMA, 17 Agustus 2025 || Kawah NTB – Di tengah senyapnya pengawasan dan riuhnya tepuk tangan para sekutu politik baru, sebuah manuver fiskal yang dapat dikategorikan sebagai lelucon konstitusional paling vulgar dipertontonkan oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi. Dengan dalih suci bernama “efisiensi”, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 58 Miliar yang telah disahkan secara maraton melalui 7 tahapan sakral pada tahun 2024, kini dibongkar dan dimutilasi secara sepihak.

Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) menyebut tindakan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah pembangkangan hukum terencana yang berpotensi menjadi delik pidana korupsi.

“Ini adalah preseden paling brutal dalam sejarah pengelolaan keuangan daerah di sini,” tegas Bung Igen dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI). “APBD itu bukan secarik kertas yang bisa Anda sobek saat tidak suka. Ia adalah kontrak suci antara negara dan rakyat yang lahir dari rahim proses legislasi yang panjang dan sah. Apa yang dilakukan Bupati Ady Mahyudi adalah aborsi terhadap aspirasi rakyat yang sudah dikandung selama setahun.”

Anatomi Pembongkaran Ilegal

Berdasarkan data yang dihimpun, APBD 2025 yang kini dijalankan adalah produk “operasi plastik” anggaran yang cacat hukum. Program-program yang merupakan hasil Musrenbang dan serapan aspirasi masyarakat darah daging dari demokrasi dihapus tanpa jejak. Sebagai gantinya, muncul program-program “siluman” yang tidak pernah melalui bisik-bisik sekalipun di ruang sidang terhormat DPRD sebelumnya.

Dua program “ajaib” yang paling mencolok mata adalah pengadaan belanja modal ekskavator dan proyek renovasi rumah pribadi Bupati yang kini disulap namanya menjadi “pendopo”. Ironisnya, penetapan APBD orisinal yang sah justru terjadi saat Ady Mahyudi sedang sibuk berkampanye, menjanjikan program pro-rakyat yang kini ia khianati sendiri.

“Saudara Bupati, apakah urgensi sebuah ekskavator melebihi program pemberdayaan ekonomi atau perbaikan drainase yang diminta warga? Dan sejak kapan rumah pribadi seorang pejabat menjadi aset daerah yang layak direnovasi menggunakan uang rakyat dengan dalih pendopo? Ini adalah konflik kepentingan yang dipertontonkan secara telanjang,” ujar Bung Igen dengan nada tajam.

Tiarap Berjamaah Parlemen Baru

Yang lebih memprihatinkan adalah sandiwara politik yang dimainkan oleh para anggota DPRD yang baru. Di awal, mereka tampil garang, menentang pembongkaran APBD ini sebagai bentuk penjagaan marwah lembaga. Namun, layaknya badai yang reda setelah pelangi muncul, penolakan itu surut drastis. Kini, yang terlihat adalah kemesraan yang mencurigakan antara eksekutif dan legislatif.

Desas-desus yang beredar kencang menyebut “jatah proyek” telah menjadi obat penenang paling ampuh yang membuat para wakil rakyat itu tiarap berjamaah. Mereka, yang secara hukum bahkan tidak berhak menyetujui perubahan APBD 2025 karena tidak terlibat dalam pembahasannya di tahun 2024, kini justru menjadi stempel legitimasi palsu atas kebijakan ilegal ini.

Analisis Hukum: Pelanggaran Fatal dan Terstruktur

Bung Igen membedah secara rinci mengapa tindakan Bupati Ady Mahyudi adalah sebuah kejahatan anggaran:

Mengangkangi Prosedur Sakral: APBD lahir dari 7 tahapan (RKPD, KUA-PPAS, R-APBD, Pembahasan, Pengesahan, Evaluasi Gubernur, Pelaksanaan). Dengan membongkarnya, Bupati telah mengebiri seluruh proses demokratis dan teknokratis tersebut. Ini adalah kudeta anggaran.

Pelanggaran Terang Benderang Permendagri No. 77/2020: Peraturan ini secara ketat mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBD (APBD-P) di pertengahan tahun dengan alasan yang sangat kuat (keadaan darurat, pelampauan atau tidak tercapainya target), bukan dengan “pembongkaran” sepihak atas dalih efisiensi.

Menabrak Tembok PP No. 12/2019: Pasal 124 Ayat (1) dengan tegas melarang pejabat melakukan pengeluaran atas beban APBD jika anggarannya tidak tersedia. “Program ekskavator dan renovasi rumah pribadi itu tidak ada dalam APBD sah 2025. Melaksanakannya adalah tindakan ilegal yang siap menyeret pelakunya ke ranah pidana,” jelas Bung Igen.

Bukan Pergeseran, Tapi Perombakan Total: Dalih pergeseran anggaran adalah kamuflase. Pergeseran anggaran hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan mendesak dan spesifik, serta jika menyebabkan perubahan APBD, wajib melalui persetujuan DPRD yang membahasnya. Yang terjadi saat ini adalah perombakan total struktur anggaran, bukan sekadar pergeseran.

Ultimatum LBH-PRI

“Ady Mahyudi, dengan dalih apapun, tidak punya hak untuk mengubah APBD yang sudah ditetapkan. Kewajibannya adalah menjalankan APBD yang diwariskan oleh pemerintahan dan legislatif sebelumnya. Titik,” tegas juru bicara LBH-PRI.

“Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa APBD hasil perubahan ini adalah produk ilegal. Setiap rupiah yang dibelanjakan dari APBD haram ini adalah kerugian negara. Ini bukan peringatan, ini adalah pernyataan sikap. Jika APBD ilegal ini tetap nekat dilaksanakan, kami dari LBH-PRI akan secara resmi menyerahkan laporan komprehensif beserta bukti-bukti permulaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.”

Publik kini menunggu, apakah Bupati Bima akan terus menari di atas genderang hukum yang ditabuhnya sendiri, ataukah akal sehat dan rasa takut pada jerat hukum akan mengembalikannya ke jalan yang benar.

“Kekuasaan itu amanah, Saudara Bupati, bukan mesin ATM pribadi yang bisa diutak-atik pinnya sesuka hati. Rakyat mengawasi, dan hukum tidak pernah tidur,” tutup Bung Igen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *