Bima, 24 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Di tengah euforia janji perbaikan jalan Lambitu pasca-RDPU yang diinisiasi DPRD Kabupaten Bima, ada satu fakta memilukan yang tak bisa ditolerir: sikap abai Sekretaris Daerah Kabupaten Bima yang secara terang-terangan menutup mata pada penderitaan rakyat Lambitu! Ini bukan sekadar ketidakpedulian birokrat biasa; ini adalah penampar keras terhadap martabat Bupati Bima dan pengkhianatan terhadap komitmen pelayanan publik!
Bayangkan ironinya, DPRD Kabupaten Bima saja, yang digadang-gadang sebagai wakil rakyat, bergerak cepat merespons permohonan RDPU dari Aliansi Pemuda Peduli Lambitu (APPL) dan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI) pada 14 Juli 2025. Mereka bahkan sukses menghadirkan PUPR untuk duduk bersama membahas solusi pada 23 Juli 2025. Tapi Sekda Kabupaten Bima? Sejak permohonan itu diajukan hingga hari ini, 24 Juli 2025, ia tetap bungkam, menutup pintu rapat-rapat, seolah-olah jeritan Lambitu adalah suara sumbang yang tak perlu didengar!
“Ini bukan cuma soal birokrasi yang lambat, ini adalah simbol arogansi kekuasaan yang terang-terangan mengabaikan penderitaan rakyat!” tegas Imam Muhajir, Direktur LBHPRI, dengan nada penuh kemarahan. “Di mana hati nurani Sekda? Apakah jabatan itu telah membuatnya tuli dan buta terhadap kondisi riil masyarakat Lambitu yang sudah dua dekade bergumul dengan jalan rusak? Ini mencoreng nama baik Bupati Bima, karena Sekda adalah representasi langsung dari kepemimpinan beliau!”
Sikap Sekda ini tak hanya menunjukkan ketidakpekaan, tetapi juga mengkhianati semangat responsivitas yang baru saja ditunjukkan oleh DPRD. “DPRD sudah membuka pintu. PUPR sudah hadir. Tapi kepala birokrasi tertinggi, yang seharusnya menjadi lokomotif penggerak, justru memilih jadi penonton dari balik meja nyamannya,” sindir Imam dengan tajam. “Apakah Sekda berpikir bahwa masalah infrastruktur jalan yang menyebabkan kecelakaan dan menghambat ekonomi ini hanya urusan sepele? Atau ia menganggap Lambitu sebagai anak haram yang tak pantas diperhatikan oleh pemerintahan ini?”
Lebih lanjut, Imam Muhajir menyoroti bagaimana ketidakmauan Sekda untuk berdialog ini merusak sistem. “Ketika sebuah permohonan audiensi resmi dari organisasi masyarakat sipil yang sah diabaikan, itu menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi dan partisipasi publik sedang dikebiri secara halus. Ini bukan sekadar etika, ini adalah pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik!”
“Kami menuntut kejelasan dari Sekda Kabupaten Bima! Mengapa ia menolak berdialog? Apakah ada agenda tersembunyi yang membuat ia enggan mendengar langsung penderitaan rakyat Lambitu?” tantang Imam. “Jika mereka memang peduli dengan martabat Kabupaten Bima, maka Sekda harus segera membuka pintu, menyambut aspirasi rakyat, dan menunjukkan komitmen nyata! Jangan biarkan rakyat Lambitu terus merasa dianggap sampah pembangunan! Karena jika ini terus berlanjut, bukan hanya martabat Bupati Bima yang hancur, tetapi kepercayaan rakyat terhadap seluruh institusi pemerintah daerah akan luntur dan sulit diperbaiki!”








































