banner 728x250

Membaca Dampak Stagnasi Kasus Sahrul Ajwari Melalui Tafsir Ekonomi Hukum Posner

Bima, 6 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB — Lambannya penanganan kasus kematian Sahrul Ajwari tak hanya meninggalkan luka sosial di Desa Soki, tapi telah menciptakan krisis kepercayaan yang merambat tajam terhadap institusi kepolisian di tingkat lokal. Di tengah desakan agar Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, publik justru dihadapkan pada kebuntuan prosedural dan minimnya transparansi. Dari perspektif ekonomi hukum ala Richard A. Posner, situasi ini dapat dibaca sebagai kegagalan sistem dalam memperhitungkan “biaya sosial” dari ketidakadilan yang ditunda.

Menurut Posner, hukum seharusnya bekerja untuk meminimalkan kerugian sosial dan memaksimalkan efisiensi institusional. Namun dalam konteks kasus Sahrul Ajwari, justru yang terjadi adalah akumulasi kerugian tidak hanya pada korban dan keluarganya, tetapi juga pada legitimasi hukum itu sendiri. Keterlambatan tindakan dari penyidik merupakan bentuk “biaya keputusan yang irasional” karena ketika aparat tidak bertindak tegas dalam kasus yang telah memenuhi unsur bukti dasar, maka sistem hukum justru menghasilkan ketidakpastian, ketegangan sosial, dan hilangnya kepercayaan kolektif dari publik. Ini adalah inefficiency by omission, kegagalan karena diam.

Lebih lanjut, Posner menekankan bahwa aktor dalam sistem hukum akan bertindak sejauh mana risiko (termasuk reputasi, pengawasan publik, tekanan sosial) lebih besar daripada keuntungan diam. Namun dalam kasus ini, diamnya Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten justru menjadi “pilihan rasional” karena ketidakhadiran risiko nyata baik dari pengawasan internal maupun desakan vertikal institusional. Padahal secara sosial, masyarakat telah mengalami efek domino dari pembiaran muncul rasa bahwa akses terhadap keadilan ditentukan oleh status, bukan oleh kebenaran hukum.

Dalam konteks ini, masyarakat Desa Soki sebagai entitas sipil menjadi aktor rasional kolektif yang mulai menyuarakan protes, sebab keheningan negara telah dianggap melampaui batas toleransi moral dan fungsional. Dengan bahasa Posner ketika aparat membiarkan kasus seperti ini kandas, mereka tengah mendorong warga untuk membentuk insentif sosial tandingan mulai dari resistensi sipil hingga tekanan horizontal dalam bentuk publikasi, opini, dan aksi lapangan.

Jika dilihat lebih luas, kasus Sahrul Ajwari adalah contoh konkret bagaimana sistem hukum bisa menciptakan ketidakefisienan sosial dan fragmentasi kepercayaan ketika ia gagal hadir pada saat paling dibutuhkan. Hukum tidak lagi dipandang sebagai sarana resolusi, tapi sebagai institusi yang tunduk pada hierarki sosial. Dan ketika masyarakat lebih takut pada ketidakpastian prosedur dibandingkan ketidakpastian jalanan, maka hukum tak lagi memiliki nilai pencegahan (deterrence) maupun nilai simbolik.

Sehingga, konsekuensi paling fatal bukan hanya keterlambatan keadilan, tapi retaknya kontrak sosial antara warga dan negara. Sebab ketika hukum gagal mengayomi Sahrul Ajwari, ia juga sedang memutus hubungan emosional dan rasional antara publik dengan integritas institusi. Dan kerugian seperti ini, dalam logika Posner, jauh lebih mahal daripada biaya bertindak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *