Bima, 5 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB — Di balik kelambanan penanganan kasus kematian tragis Sahrul Ajwari, remaja Desa Soki yang nyawanya melayang usai diduga menjadi korban kekerasan jalanan, tersembunyi persoalan yang lebih dalam daripada sekadar lambatnya proses birokrasi. Bila ditinjau melalui pendekatan Law and Economics ala Richard A. Posner khususnya melalui kerangka rational choice theory terbaca bahwa pola respons aparat penegak hukum kerap tidak murni digerakkan oleh rasa keadilan, melainkan oleh pertimbangan untung-rugi institusional yang tersembunyi. Posner menyatakan bahwa pelaku dalam sistem hukum bertindak secara rasional untuk memaksimalkan manfaat atau menghindari kerugian, dan dalam konteks ini, publik bisa saja menyimpulkan bahwa lambannya Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten dalam meningkatkan status perkara Sahrul Ajwari adalah hasil dari kalkulasi sosial-politik internal.
Dari perspektif analisis ekonomi hukum, kasus Sahrul Ajwari tampaknya ditempatkan dalam posisi marginal oleh aparat bukan karena minimnya alat bukti, tetapi karena absennya nilai strategis dalam dimensi kuasa atau ekspektasi sosial dari korban. Tidak adanya tekanan elit, ketiadaan sorotan politik besar, dan minimnya risiko reputasi bagi institusi menjadikan perkara ini tidak memberikan ‘nilai tambah’ secara kalkulatif bagi sistem untuk segera dituntaskan. Maka, alih-alih bergerak cepat, perkara ini terhenti dalam ruang stagnan bernama “penyelidikan” tempat di mana keadilan kerap menunggu tanpa kepastian.
Pendekatan Posner juga menyiratkan bahwa dalam dunia nyata, hukum tidak selalu berfungsi normatif-ideal, tetapi justru mengikuti mekanisme insentif. Dalam kasus Sahrul, masyarakat Desa Soki memahami bahwa jika korban bukan berasal dari kalangan elit, maka dorongan sistem untuk bertindak pun menjadi lemah. Ini sejajar dengan kritik dalam Law and Economics yang menyebut bahwa sistem hanya akan bergerak ketika biaya untuk diam lebih besar daripada biaya untuk bertindak.
Oleh sebab itu, suara publik terutama dari masyarakat Desa Soki menjadi penting sebagai alat “penekan biaya sosial” terhadap institusi. Ketika tekanan dari luar mulai meningkat, maka secara kalkulatif, diam akan menjadi posisi yang semakin merugikan bagi aparat penegak hukum itu sendiri. Maka dari itu, desakan agar kasus ini dilanjutkan bukan semata tangisan emosional dari warga, tetapi juga bentuk rasional kolektif untuk menciptakan tekanan yang menciptakan insentif agar hukum bekerja.
Karena pada akhirnya, sebagaimana Posner ungkapkan: sistem hukum yang baik bukan sekadar adil, tetapi juga efisien. Dan di mata masyarakat Desa Soki, tidak ada yang lebih tidak efisien dari pada membiarkan kematian seorang anak berlarut tanpa kejelasan hukum.
























