BIMA, 4 September 2025 || KAWAH NTB – Panggung politik Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali diguncang oleh skandal memalukan yang menyeret nama seorang legislator terhormat. Yasin S.Pd.i., oknum anggota DPRD Provinsi NTB, secara resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tak tanggung-tanggung, dana yang diduga “ditelan” mencapai Rp119 juta, yang merupakan uang iuran partai yang seharusnya menjadi bukti loyalitas seorang kader.
Ironisnya, pelapor dalam kasus ini adalah Sulaiman MT SH, rekan seperjuangannya di Partai Gerindra saat keduanya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2014-2019. Laporan ini membuka kotak pandora tentang pengkhianatan politik yang terjadi selama lima tahun penuh di dalam tubuh partai.
Kronologi Pengkhianatan di Balik Meja Parlemen
Kisah ini bermula pada tahun 2019, saat Sulaiman MT SH, sebagai anggota dewan terpilih, dengan patuh menjalankan kewajibannya. Setiap bulan, setelah gajinya cair, ia rutin menyetorkan iuran wajib kepada partai melalui bendahara. Uang tersebut adalah simbol dedikasi dan tanggung jawabnya sebagai kader yang diusung oleh Partai Gerindra.
Namun, di sinilah dugaan penggelapan mulai dimainkan. Yasin, yang saat itu juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima, diduga mengambil alih uang setoran tersebut. Dengan dalih akan menyetorkan iuran tersebut secara kolektif bersama iurannya sendiri, Yasin berhasil meyakinkan Sulaiman. Kepercayaan sesama kader menjadi tameng untuk melancarkan aksinya.
Selama lima tahun (2014-2019), Sulaiman tidak pernah menaruh curiga. Ia percaya penuh bahwa kewajibannya telah sampai ke kas partai. Namun, bom waktu akhirnya meledak ketika konfirmasi mengejutkan datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Nama Sulaiman tercatat sebagai kader yang tidak pernah sekali pun menunaikan setoran iuran partai.
“Saya seperti disambar petir di siang bolong,” ungkap sumber yang dekat dengan Sulaiman. “Bagaimana mungkin loyalitas yang telah ia tunaikan selama lima tahun penuh dianggap tidak ada sama sekali? Ini adalah penghinaan besar.”
Janji Manis Pengembalian yang Tak Pernah Terwujud
Setelah mengetahui fakta pahit tersebut, Sulaiman segera mengonfrontasi Yasin. Di hadapan Sulaiman, Yasin dilaporkan mengakui perbuatannya dan berjanji dengan mulut manis akan bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan seluruh uang yang telah digelapkannya.
Namun, janji tinggallah janji. Hingga Agustus 2025, itikad baik yang diharapkan tidak pernah muncul. Yasin, yang kini telah naik kelas menjadi anggota DPRD Provinsi NTB, seolah lupa pada “dosa” masa lalunya. Kesabaran Sulaiman pun habis. Merasa dikhianati dan nama baiknya sebagai kader partai tercoreng, ia menempuh jalur hukum.
Pada Agustus 2025, langkah tegas diambil. Sulaiman MT, secara resmi melaporkan Yasin S.Pd.i. ke Polres Bima Kota. Laporan ini tidak hanya menuntut keadilan atas kerugian materiel, tetapi juga menjadi pertaruhan atas kehormatan dan integritas seorang wakil rakyat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik NTB. Publik kini bertanya-tanya, jika iuran partai yang merupakan urat nadi perjuangan saja bisa digelapkan oleh rekan sendiri, bagaimana nasib uang rakyat yang mereka kelola? Polres Bima Kota diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan, karena kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif kini berada di titik terendah.




















