banner 728x250

Oknum Anggota DPRD Kab. Bima Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Perusakan Aset Negara

Bima, 1 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Eskalasi dinamika politik di Kabupaten Bima mencapai puncaknya ketika seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial ND, secara resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada hari Kamis, 31 Juli 2025. Laporan ini dilayangkan oleh perwakilan masyarakat atas dugaan tindak pidana perusakan barang milik negara yang terjadi di dalam ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima.

Peristiwa yang menjadi pangkal pelaporan ini terjadi pada hari Rabu, 30 Juli 2025, dalam forum rapat paripurna yang tengah berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bima. Menurut keterangan, insiden dipicu oleh ketidakpuasan oknum anggota dewan tersebut terhadap suatu pembahasan atau keputusan yang tidak sejalan dengan kehendaknya.

Sebagai puncak dari luapan emosinya, ND diduga melakukan tindakan anarkis dengan merusak salah satu fasilitas vital di dalam ruangan, yakni sebuah meja rapat. Tindakan ini tidak hanya mengganggu jalannya rapat, tetapi juga dipandang sebagai preseden buruk yang mencederai marwah institusi legislatif sebagai lembaga terhormat.

Sebagai respons atas tindakan tersebut, seorang warga bernama Ahmad, S.H., yang bertindak atas nama sekelompok masyarakat peduli, mengambil langkah hukum konkret. Dengan kesadaran penuh akan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, Ahmad secara resmi mengajukan laporan ke Polres Bima Kota.

Proses pelaporan ini tidak berjalan sendiri. Laporan tersebut mendapatkan dukungan dan pendampingan hukum penuh dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Indonesia (LBH-PRI). Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, S.H., M.H., yang turut hadir di SPKT Polres Bima Kota, mengonfirmasi keterlibatan lembaganya.

“Benar, kami dari LBH-PRI memberikan pendampingan hukum secara langsung dalam pelaporan ini. Ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Imam Muhajir kepada awak media yang meliput.

Imam Muhajir lebih lanjut menekankan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan dan menegakkan prinsip fundamental kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Menurutnya, jika masyarakat biasa yang melakukan tindakan perusakan serupa akan segera diproses secara hukum, maka perlakuan yang sama mutlak harus diterapkan kepada seorang pejabat publik.

“Tidak boleh ada imunitas bagi siapa pun yang melanggar hukum di negara ini. Tindakan perusakan fasilitas negara adalah pelanggaran serius. Jabatan publik semestinya menjadi teladan, bukan justifikasi untuk bertindak di luar koridor hukum,” ujarnya.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh ND menuai kecaman luas. Ruang rapat dewan bukanlah sekadar ruangan fisik, melainkan sebuah simbol kedaulatan rakyat arena sakral tempat aspirasi dan harapan masyarakat diperjuangkan melalui musyawarah dan perdebatan yang beradab.

Merusak fasilitas di dalamnya, apa pun alasannya, dinilai sama dengan merobek kepercayaan dan amanah yang telah dititipkan oleh rakyat. Perilaku tersebut dianggap sebagai bentuk vandalisme yang tidak dapat ditoleransi dan sebuah manifestasi arogansi kekuasaan yang tidak mencerminkan sikap seorang negarawan. Dinamika politik yang memanas sekalipun tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan destruktif yang merusak aset publik.

Kini, kasus ini telah berada di tangan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *