banner 728x250

Operasi Rokok Ilegal Di Kota Bima: Gagah di Mata Publik, Cacat di Mata Hukum Acara Pidana

BIMA, 18 September 2025 || Kawah NTB – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar di Kota Bima pada Selasa, 16 September 2025, memang patut diapresiasi dari segi niatnya untuk menyelamatkan pendapatan negara. Namun, jika dibedah menggunakan pisau analisis hukum acara pidana, operasi yang terlihat gagah di permukaan ini justru menunjukkan pengabaian serius terhadap pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Tindakan pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum, dan ada perbedaan besar antara kewenangan substantif yang diatur dalam Undang-Undang Cukai dan kewajiban prosedural yang mutlak harus dipatuhi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kekeliruan paling fatal terletak pada proses penyitaan barang bukti yang cacat prosedur. Tim gabungan secara nyata telah merampas properti milik pedagang, namun mereka tampaknya lupa bahwa negara ini memiliki aturan main yang ketat. Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi sangat jelas dan imperatif: “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.” Ketentuan ini adalah benteng perlindungan hak milik warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Pengecualian memang ada dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, namun sebuah operasi gabungan yang terencana jelas tidak masuk dalam kategori tersebut. Jika aparat berdalih menggunakan peraturan menteri sebagai dasar, maka mereka telah gagal memahami hierarki hukum. Sesuai asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori, sebuah Peraturan Menteri secara konstitusional tidak memiliki kekuatan untuk menabrak perintah Undang-Undang.

Lebih jauh, praktik menyita barang bukti namun hanya memberikan sosialisasi adalah sebuah anomali yang melahirkan ketidakpastian hukum dan membuka lebar pintu abuse of power. Logikanya sederhana, jika pedagang tersebut dianggap melakukan tindak pidana, mengapa tidak diproses sesuai hukum yang berlaku? Sebaliknya, jika mereka hanya perlu disosialisasi, atas dasar apa barang milik mereka disita dan dirampas negara? Praktik semacam ini sangat berbahaya karena tidak memberikan efek jera sama sekali, pedagang akan dengan mudah membeli stok baru dari distributor yang sama. Lebih dari itu, ketiadaan proses hukum yang transparan membuka celah korupsi, di mana tidak ada yang bisa menjamin barang sitaan tidak disalahgunakan. Pada puncaknya, tindakan ini adalah pelanggaran hak milik yang dijamin konstitusi.

Kritik paling mendasar juga harus ditujukan pada strategi penindakan yang secara kasat mata hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Menjadikan pedagang kecil sebagai sasaran empuk adalah sebuah kegagalan strategis yang hanya menyentuh permukaan masalah. Para pengecer ini bukanlah produsen, bukan pula distributor utama, mereka adalah rantai paling akhir dan paling lemah. Menindak mereka tanpa membongkar jaringan produsen sama distributor utamanya sama saja dengan mencabuti rumput liar helai demi helai tanpa pernah membongkar akarnya. 

Melihat adanya potensi pelanggaran prosedur yang serius dan ketidakjelasan nasib barang bukti, maka Kejaksaan Negeri Raba Bima tidak boleh tinggal diam. Sebagai pengendali proses penuntutan dan bagian sentral dari sistem peradilan pidana, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum berjalan sesuai rel konstitusional. Kami mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil dua langkah konkret, pertama, menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi ini untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan, dan kedua, secara proaktif memantau dan mengawasi keberadaan serta status hukum barang bukti yang disita. Hal ini krusial untuk menjaga marwah penegakan hukum dan menutup celah penyalahgunaan wewenang. Rakyat butuh kepastian bahwa hukum ditegakkan dengan benar, bukan sekadar tontonan yang cacat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *