Bima, 8 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Skandal lingkungan terkait pabrik pengolahan kayu sonokeling ilegal berskala besar di wilayah Sambina’e, Kota Bima, memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), yang bertindak atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Bima, secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Bima.
Permohonan ini mendesak dewan untuk menggunakan fungsi pengawasannya guna meminta pertanggungjawaban dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, yang dinilai telah melakukan pembiaran sistematis terhadap kejahatan kehutanan tersebut.
Dalam surat permohonan resminya, LBH-PRI memaparkan sejumlah analisis tajam yang mendasari urgensi RDP tersebut.
Logika Anomali: Dari Kelalaian Menuju Dugaan Persekongkolan
Menurut LBH-PRI, keberadaan pabrik ilegal dengan skala industri yang beroperasi secara terang-terangan di tengah kawasan perkotaan merupakan sebuah anomali pengawasan yang tidak masuk akal.
“Sangat tidak logis sebuah pabrik sebesar itu luput dari pantauan BKPH. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ini bukanlah kelalaian biasa, melainkan sebuah strategi ‘buta selektif’ atau pembiaran yang disengaja,” tulis LBH-PRI dalam suratnya.
Logika publik, menurut aliansi, kini telah bergeser dari sekadar menuduh inkompetensi aparat menjadi dugaan adanya persekongkolan jahat yang terstruktur, di mana absennya pengawasan negara justru menjadi strategi untuk melancarkan kejahatan.
Dugaan Praktik “Tumbal” untuk Lindungi Aktor Intelektual
Kecurigaan semakin dalam dengan adanya indikasi taktik “sandiwara penegakan hukum”. LBH-PRI menyoroti bahwa penindakan hukum yang selama ini dilakukan cenderung menyasar pelaku level bawah seperti penebang dan sopir.
Praktik ini, menurut mereka, hanya bertujuan untuk menciptakan ilusi kinerja di mata publik, sementara para aktor intelektual, pemodal besar, dan oknum yang diduga menjadi beking utama tetap aman dan tidak tersentuh jerat hukum.
Tuntutan Memanggil Kepala BKPH
Berdasarkan analisis tersebut, LBH-PRI memandang DPRD Kota Bima memiliki peran krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang kini berada di titik nadir. Mereka secara spesifik memohon agar DPRD Kota Bima segera menjadwalkan RDP dengan agenda utama memanggil:
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Sdr. Ahyar, S.Hut, M.Ling, beserta jajarannya.
Adapun tujuan utama RDP tersebut adalah untuk menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas tiga poin utama:
- Kegagalan total fungsi deteksi dini dan pengawasan BKPH.
- Penjelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) patroli yang selama ini dijalankan.
- Langkah konkret pembenahan sistem internal dan akuntabilitas pejabat yang terbukti lalai atau terlibat.
“Kami yakin, melalui fungsi pengawasan DPRD, pintu keadilan substantif dapat terbuka lebih lebar, tidak hanya menjerat pelaku lapangan, tetapi juga membongkar dugaan kejahatan kerah putih,” tutup LBH-PRI dalam suratnya.
Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kota Bima. Respons mereka terhadap permohonan ini akan menjadi tolok ukur komitmen lembaga legislatif dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjawab keresahan masyarakat.
























