Bima, 13 Juni 2025 || Kanal Aspirasi Dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Dalam situasi darurat atau ancaman, manusia sering kali mengalami respons psikologis ekstrem, yang memunculkan rasa panik dan takut. Dua emosi ini bukan sekadar reaksi spontan, tetapi juga refleksi dari mekanisme pertahanan diri yang sudah tertanam dalam sistem saraf manusia.
Ketika seseorang merasa terjebak dalam ketidakpastian atau ancaman serius, otak langsung mengaktifkan sistem respons stres, yaitu fight, flight, or freeze (melawan, lari, atau diam membeku). Namun, dalam kondisi panik, seseorang sering kali kehilangan kemampuan berpikir logis, menyebabkan tindakan impulsif yang justru bisa memperburuk keadaan.
Hans Selye, seorang ahli endokrinologi dan pelopor teori stres menyatakan bahwa kepanikan sering kali lebih berbahaya daripada ancaman itu sendiri. “Ketika seseorang panik, mereka kehilangan kendali atas rasionalitasnya. Sering kali, mereka malah memilih keputusan yang justru memperbesar risiko, seperti berlari tanpa arah, terjebak dalam kepanikan kolektif, atau bahkan diam membeku tanpa bisa bertindak,”
Dalam beberapa kasus, kepanikan bisa berujung pada gangguan psikologis serius, seperti trauma, gangguan kecemasan, atau bahkan reaksi histeria massal. Ketika tidak dikelola dengan baik, rasa takut yang berlebihan bisa menyebabkan tindakan destruktif, baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Ketakutan adalah emosi yang sah, tetapi kepanikan yang tidak terkendali bisa menghancurkan seseorang,” tegas psikolog tersebut. “Oleh karena itu, setiap individu perlu memahami respons psikologis mereka agar bisa tetap waras di tengah kondisi yang penuh tekanan.”
Pada akhirnya, dalam situasi krisis, kemampuan seseorang untuk tetap berpikir jernih dan mengendalikan kepanikan bisa menjadi penentu utama keselamatan dan kesejahteraan mereka.








































