banner 728x250

Penyidik Polres Bima Bingung KUHAP atau Lagi Cari Tafsir Lain?

Makassar, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Praktisi hukum pidana Rey Gunawan sekaligus pimpinan tertinggi dalam lembaga Celebes Law and Transparency (Clat), yang dikenal dengan komentarnya yang tajam terhadap praktik penegakan hukum, ikut bersuara soal mandeknya penanganan kasus kematian remaja Desa Soki, Sahrul Ajwari. Menurutnya, keterlambatan Polres Bima dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan bukan sekadar masalah teknis, tapi sudah masuk pada wilayah ironi hukum.

“Saya tidak sedang berseloroh jika saya katakan, penyidik tampaknya sedang berada dalam fase kontemplasi epistemologis: ini hukum acara atau sekadar dokumen dekoratif?” ujarnya lewat pernyataan tertulis yang diterima redaksi.

Dalam pandangan Rey, kelambanan dalam respons penyidik memperlihatkan kegagapan yang serius dalam membedakan antara peristiwa pidana dan bukti permulaan. Ia menekankan bahwa tugas penyelidik bukan untuk menakar bobot bukti, melainkan memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Setelah itu, penyidiklah yang mengumpulkan bukti untuk membangun perkara.

“Kalau penyidik masih sibuk mempertanyakan cukup tidaknya bukti visum dan saksi kunci, mungkin mereka sedang membedah ulang KUHAP dengan versi yang hanya mereka yang punya. Karena dalam KUHAP kita yang nasional, dua alat bukti sudah bisa menjadi dasar penyidikan. Titik,” tegasnya.

Ia juga menyentil soal keengganan penyidik menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) meskipun fakta permulaan sudah memadai.

“Apakah SPDP kini harus menunggu sidang paripurna internal Penyidik Sat Reskrim Polres Bima dulu? Atau mungkin harus viral lebih dulu di media sosial agar terbaca di meja penyidik?” sindirnya.

Rey menilai, jika penyidik tetap tidak bergerak meski visum et repertum dan keterangan saksi telah tersedia, dalam kasus kematian Sahrul Ajwari, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang paling dasar dalam hukum acara: apakah Pihak Polres Bima ini masih bekerja berdasarkan undang-undang, atau sedang menulis skenario berdasarkan versinya sendiri?

Terakhir, ia menyerukan agar kasus ini segera dibuka dalam gelar perkara khusus di Polda NTB. Menurutnya, jika dalam dua pekan tidak ada langkah progresif dari penyidik Sat Reskrim Polres Biam, maka sistem pengawasan internal Polri harus turun tangan, bukan hanya sebagai formalitas, tapi untuk menguji apakah hukum masih bekerja dengan baik di tengah masyarakat atau tidak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *