banner 728x250

Penyidik Sat Reskrim Polres Bima dan “Kesaksian Ilmiah”: Mengapa Sahrul Ajwari Masih Harus Membuktikan Kematian Dirinya Sendiri

Bima, 8 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Kasus kematian Sahrul Ajwari, remaja 16 tahun yang tewas setelah dikeroyok di Desa Lido, tampaknya tak hanya ditelan waktu tapi juga dicekik oleh tafsir hukum bergaya metafisik dari Penyidik Sat Reskrim Polres Bima.

Alasan stagnasi kasus masih sama sejak kali pertama:

“Saksi belum menyebut siapa pelakunya.”

Ini bukan kutipan dari buku ajar hukum acara. Ini lebih mirip cuplikan dari seminar “Kriminologi Kuantum dan Pelaku Schrödinger” di mana pelaku dianggap ada-tapi-tak-ada jika tidak disebutkan langsung oleh saksi secara verbal, lengkap dengan gelar akademik dan NIK.

Menurut Penyidik Sat Reskrim Polres Bima, keterangan saksi yang menyaksikan kekerasan belum cukup kuat untuk memulai penyidikan. Alasannya sederhana tapi elegan: karena tidak ada yang menyebut nama pelaku.

Sahrul Ajwari mungkin telah kehilangan nyawa, tapi rupanya hukum kita kehilangan imajinasi.

Dalam logika kriminologi klasik, pelaku kejahatan adalah subjek yang ditelusuri dari motif, alat, dan kesempatan. Namun Penyidik Sat Reskrim Polres Bima tampaknya lebih percaya pada pendekatan magic-based criminology, di mana kesaksian sah hanya berlaku jika saksi juga menyuplai DNA pelaku dan file PDF berisi motif pribadi tersangka.

Lebih jauh, pendekatan ini menampilkan fenomena institutional drift, di mana aparat hukum justru melempar ulang beban investigasi kepada rakyat sipil. Saksi bukan lagi pemberi informasi, tapi diperlakukan seperti penyidik outsourcing dengan KPI: sebut nama atau jangan ganggu jadwal minum kopi.

Sahrul Ajwari, yang terbunuh secara tragis, seolah masih diminta hadir secara metafisik untuk menjelaskan sendiri siapa yang menghabisinya. Karena jika tidak, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima akan terus mengulang mantranya:

“Kami belum bisa tindak lanjuti karena belum tahu siapa pelaku.”

Logika ini tentu saja memperlihatkan gejala denial of responsibility, salah satu teknik netralisasi klasik dalam kriminologi. Penyidik menyalahkan ketidaksempurnaan kesaksian sebagai dalih untuk tidak mengambil tindakan. Kalau bisa, mungkin SP2HP akan menyebut, “Kami tunggu klarifikasi dari alam baka.”

Dalam studi criminology of control, kekuasaan institusi hukum selalu menegosiasikan ulang kebenaran berdasarkan siapa yang bicara, bukan apa yang terjadi. Maka ketika saksi berbicara jujur tapi tidak lengkap versi tafsir Penyidik Sat Reskrim Polres Bima itu dianggap tidak layak. Kenapa? Karena yang lebih berbahaya bagi institusi bukan pelaku kekerasan, tapi saksi yang merusak skenario diam.

Sementara itu, nama Sahrul Ajwari makin sering diucapkan bukan di ruang penyidikan, melainkan di jalan-jalan, di spanduk, dan di suara orang-orang yang muak dengan absurditas sistem.

Keadilan mati bukan karena pelaku kabur, tapi karena penyidik takut mengejar bayangan yang tak disebutkan dalam biodata.

Dan kini publik menunggu:

Apakah Penyidik Sat Reskrim Polres Bima akan tetap menanti saksi membawa pelaku lengkap dengan laporan HRD-nya, atau mereka akan mulai menegakkan hukum sebagaimana mestinya dengan nalar hukum, bukan horoskop investigatif.

Karena jika Sahrul Ajwari masih harus membuktikan kematiannya sendiri, maka yang perlu diselidiki bukan pelaku melainkan penyidik itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *