Bima, 22 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Kematian tragis Sahrul Ajwari, remaja asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pada 6 Juni 2025, tidak hanya meninggalkan luka bagi keluarga. Ia juga menyisakan kegelisahan kolektif di tengah publik: mengapa kasus yang terang benderang ini justru mandek di tangan aparat penegak hukum?
Visum sudah bicara. Saksi sudah bersuara. Tapi polisi belum juga bergerak.
Lebih dari dua minggu berlalu sejak insiden kekerasan tersebut terjadi, namun penyidik Satreskrim Polres Bima belum menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Padahal bukti visum telah mengonfirmasi adanya luka fatal akibat hantaman benda keras di kepala korban, dan saksi kunci berinisial R telah memberi keterangan rinci bahwa pemukulan terhadap korban dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku.
Justru di tengah kesunyian langkah hukum itu, muncul sebuah video pengakuan dari salah seorang anggota Polsek Belo yang disebarluaskan di akun Facebook atas nama Dion Ershi NTB yang menyatakan bahwa:
“Ciri-ciri pelaku diketahui. Korban dipukul dengan baju, lalu dihantam batu di kepala hingga akhirnya meninggal dunia. Itu berdasarkan keterangan dari saksi R.”
Pertanyaannya: jika internal kepolisian sendiri sudah mengetahui kronologi dan pelaku berdasarkan saksi, lalu mengapa kasus ini tidak ditindaklanjuti secara hukum?** Apakah ini kelalaian prosedural, atau ada keputusan sadar untuk memperlambat keadilan?
UPAYA PELEMAHAN BUKTI SECARA SISTEMATIS
Kami menduga kuat bahwa telah terjadi pelemahan atau pengaburan terhadap serangaian bukti dan konstruksi peristiwa yang seharusnya bisa mengantarkan kasus ini ke proses hukum yang adil. Ketika keterlambatan tidak bisa dijelaskan secara logis dan hukum dibiarkan stagnan di tengah fakta yang tersedia, maka:
Itu bukan lagi kesalahan prosedural. Itu adalah bentuk sabotase hukum.
Dan lebih dari itu, sikap diam dan lambannya langkah penyidik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap asas due process of law, asas non-discriminatory prosecution, dan prinsip justice delayed is justice denied.
Penyidik Satreskrim Polres Bima wajib diperiksa secara internal oleh Propam Polda Ntb atas dugaan pelemahan bukti dan penghentian inisiatif hukum tanpa dasar yang sah.
Propam Polda NTB harus segera mengambil langkah pemeriksaan etik secara terbuka dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Diam adalah bagian dari kegagalan.
Polri sebagai institusi nasional tidak bisa berlindung di balik prosedur internal jika ini terus didiamkan. Ini bukan hanya soal wilayah Bima ini soal wajah hukum Indonesia.























