banner 728x250

PENYIDIK SAT RESKRIM POLRES BIMA RESMI DILAPORKAN KE PROPAM POLDA NTB ATAS DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK TERHADAP PENANGANAN KASUS SAHRUL AJWARI

Penyidik Sat Reskrim di Laporkan ke Propam Polda NTB

Mataram, 18 Juni 2025 ||Kanal Aspirasi Dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Sorotan terhadap lambannya penanganan kematian remaja Sahrul Ajwari kini mengarah ke ruang pemeriksaan Bidang Propam Polda NTB. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Zainul Arifin asal Desa Soki yang akrab disapa Bung Shamir Khan resmi melaporkan penyidik Satreskrim Polres Bima Kabupaten atas dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan tersebut.

Laporan pengaduan itu dimasukkan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, disertai pernyataan keras dari Shamir:

“Penghilangan nyawa seseorang adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Saya mengutuk keras segala bentuk pembunuhan baik yang direncanakan maupun tidak. Tetapi lebih parah lagi jika aparat hukum tidak menunjukkan keseriusan dalam mengungkapnya. Ini adalah luka ganda bagi keadilan.”

Sudah 13 Hari, Tidak Ada Titik Terang

Menurutnya, hingga hari ke-13 pasca kejadian, penyidik belum menunjukkan progres yang layak, meskipun bukti visum et repertum dan kesaksian saksi kunci telah diterima sejak 13 Juni. Alih-alih dilakukan penyidikan mendalam, kasus ini justru masih “diam di tempat”. Ia menduga, terdapat skenario pembiaran yang disengaja agar perkara ini tidak menembus batas hukum formal.

“Kami curiga kuat bahwa kasus ini sedang diarahkan agar kehilangan nyawa seorang anak bisa dianggap biasa. Itu tak bisa dibiarkan. Penegakan hukum tidak boleh pilih-pilih: siapapun yang jadi korban, wajib mendapat perlindungan dan keadilan yang setara,” tegas Shamir Khan.

 

Mengapa Ini Masalah Serius?

Secara hukum, pembunuhan adalah delik formil dan materil yang tak bisa ditawar, karena menyangkut hilangnya nyawa manusia secara tidak sah. Dalam hal ini, visum menunjukkan jelas bahwa korban meninggal akibat luka benda tumpul di kepala, bukan karena kecelakaan sebagaimana sempat digambarkan dalam konstruksi awal. Sementara saksi mata memberikan keterangan langsung bahwa korban dianiaya oleh sekelompok orang. Maka secara logika hukum, unsur delik dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa telah terpenuhi secara formil dan materil dan seharusnya cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Ketika penyidik enggan menaikkan status perkara, publik berhak bertanya:

Apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru diarahkan berdasarkan selera penyidik Satreskrim Polres Bima?  

Jika tidak ada ketegasan dalam penyelesaian perkara seperti ini, maka kepercayaan terhadap sistem hukum akan luruh dan kondisi itu bisa menjadi bibit konflik horizontal yang jauh lebih berbahaya.

 

Tuntutan: Propam Harus Bertindak, Bukan Sekadar Mencatat

Zainul menyatakan bahwa laporan ini bukan sekadar pengaduan administratif, tetapi upaya moral mahasiswa hukum sebagai anak bangsa untuk menjaga akal sehat sistem keadilan pidana di Indonesia. Ia meminta agar Propam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran etik, oknum penyidik wajib ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya mewakili nurani kolektif warga Desa Soki dan generasi hukum muda yang berasal dari Desa Soki tidak akan membiarkan pelanggaran hukum dibiarkan hidup dalam diam. Jika aparat tidak mampu mengayomi korban, maka suara rakyatlah yang akan membunyikan lonceng keadilan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *