Bima, 25 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB — Sudah 20 hari sejak kasus kematian Sahrul Ajwari dilaporkan ke Polres Bima, namun hingga hari ini, langkah hukum yang semestinya mengalir justru membeku dalam ruang penyelidikan. Tak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tak ada penetapan tersangka, dan yang lebih menyedihkan tak ada tanda-tanda bahwa kasus ini sedang diarahkan menuju keadilan.
Padahal, sesuai kaidah hukum acara pidana, penyidikan tidak perlu menunggu dua alat bukti sah terlebih dahulu. Justru sebaliknya penyidikan wajib dimulai setelah gelar perkara pada tahap penyelidikan menyimpulkan telah terjadi peristiwa pidana. Ini bukan tafsir bebas, tapi perintah regulasi sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 5. Artinya, sejak ditemukan adanya dugaan kekerasan dalam kematian Sahrul Ajwari, penyidik seharusnya sudah bergerak bukan malah membeku di persimpangan prosedural.
Namun yang dilakukan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten sejauh ini justru menimbulkan kesan bahwa hukum acara hanya menjadi buku bacaan, bukan pedoman kerja. Seolah-olah penyidikan hanya boleh dimulai bila langit cerah, tekanan sosial reda, dan semua pihak sudah tenang. Padahal seorang anak Sahrul Ajwari sudah tiada, dan waktu terus bergulir tanpa arah.
Dalam perspektif Teori Hukum Integratif Romli Atmasasmita, stagnasi ini mencerminkan rusaknya jembatan antara substansi hukum, struktur hukum, dan moralitas penegak hukum. KUHAP sudah menjelaskan prosedurnya. Institusi kepolisian sudah memiliki wewenang. Tapi nyatanya, tidak satupun dari keduanya berjalan karena hal paling mendasar hilang: kesadaran etik untuk bertindak.
Publik kini tak lagi bertanya kapan kasus Sahrul Ajwari akan naik ke tahap penyidikan melainkan mulai ragu, apakah para penyidik Sat Reskrim Polres Bima masih ingat cara membaca hukum acara. Atau barangkali mereka lebih sibuk menyusun narasi lambat sambil berharap masyarakat lelah mempertanyakan.
Jika penegakan hukum terus dirantai dalam prosedur tanpa jiwa, maka yang sedang kita pertahankan bukan keadilan tetapi kekakuan birokrasi yang lebih takut pada gemuruh sorotan publik daripada pada jerit keluarga korban.
Jika nama Sahrul Ajwari terus diabaikan dalam proses hukum yang tak kunjung menapak, maka kelak bukan hanya ia yang menjadi korban. Hukum itu sendiri akan jadi bangkai konstitusional yang mati dalam senyap dibungkam bukan oleh pelaku kejahatan, melainkan oleh kebekuan mereka yang konon diberi mandat untuk menegakkannya.


























