BIMA, 26 November 2025 || Kawah NTB – Ketegangan mewarnai halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sore ini. Tepat pukul 15.00 WITA, Rabu (26/11/2025), rombongan aktivis yang tergabung dalam Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR NTB) tiba dengan membawa satu bundel dokumen tebal. Kedatangan mereka bukan untuk audiensi biasa, melainkan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Laporan dengan Nomor 001/LAPDU/PILAR-NTB/XI/2025 ini secara spesifik membidik dua nama pejabat teras, Kepala Dinas Dikbudpora, Zunaidin, dan Kepala Bidang PTK, Ico Rahmawati.
Langkah hukum ini diambil setelah somasi yang dilayangkan jaringan mereka pada pertengahan September lalu dianggap angin lalu oleh pihak dinas. Merdeka! pekik para aktivis saat menyerahkan berkas laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bima.
Usai penyerahan berkas, jajaran pengurus PILAR NTB bergantian memberikan keterangan pers. Ketua Umum PILAR NTB, Bung Nar, menegaskan bahwa laporan ini adalah puncak dari kekecewaan publik.
“Kami datang hari ini karena kesabaran rakyat ada batasnya. Somasi sudah kami layangkan, waktu sudah kami berikan, tapi nol besar. Tidak ada itikad baik,” ujar Bung Nar dengan nada tinggi. “Ini bukti bahwa tata kelola di Dikbudpora sudah bobrok. Mereka pikir diam bisa menyelesaikan masalah? Hari ini kami buktikan, kami seret masalah ini ke ranah hukum.”
Di tempat yang sama, Bung Fajar selaku Pembina organisasi, menyoroti bahwa temuan BPK RI tahun 2024 yang menjadi landasan laporan mereka bukanlah kesalahan remeh.
“Jangan berlindung di balik kata ‘kelalaian administrasi’. Ketika ada TPG guru ditahan sampai satu miliar lebih, sementara di sisi lain ada kelebihan bayar, dan ada hibah miliaran tanpa proposal, itu namanya niat jahat atau mens rea,” tegas Fajar. “Ini sistematis. Ada pola permainan anggaran yang terstruktur.”
Sekretaris Jenderal PILAR NTB, Bung Mikel, membeberkan rincian data yang mereka serahkan ke Jaksa. Ia menunjuk poin paling krusial yakni dugaan Hibah Siluman senilai Rp 2,5 Miliar.
“Bayangkan, uang negara 2,5 Miliar keluar ke 20 penerima tanpa verifikasi proposal. Diduga kuat main tunjuk lisan saja dari atasan ke bagian anggaran. LPJ-nya pun berantakan. Ini uang rakyat, bukan uang nenek moyang yang bisa dibagi-bagi seenaknya,” Ujar Bung Mikel.
Menambahkan ketajaman analisis, Bung Ardian (Ketua Bidang Organisasi) mengingatkan Kejaksaan agar tidak masuk angin. “Berkas sudah di meja. Bukti awal dari BPK sudah jelas. Zunaidin dan Ico Rahmawati adalah pihak yang paling bertanggung jawab sebagai KPA dan pejabat teknis. Kami minta Jaksa profesional.”
Suasana semakin memanas ketika Ketua Bidang Mobilisasi, Bung Ofhan, memberikan ultimatum keras. Ia memastikan bahwa jalur hukum ini akan dikawal dengan tekanan massa.
“Kami kasih waktu 7×24 jam. Kalau dalam seminggu ini tidak ada panggilan pemeriksaan untuk Terlapor, jangan salahkan kami jika ribuan massa mengepung kantor Kejari dan Dinas Dikbudpora. Kami akan lumpuhkan aktivitas sampai ada tersangka!” ancamnya.
Sementara itu, Bung Awan selaku Ketua Bidang Media, memastikan isu ini akan terus digulirkan ke publik agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk main mata dengan penegak hukum.
“Kami akan ekspos setiap perkembangan. Rakyat Bima berhak tahu ke mana uang pendidikan anak-anak mereka dilarikan. Tidak ada ruang gelap untuk koruptor di tanah Bima,” ucapnya.
Bung Syahrudin (Ketua Perekrutan) menyatakan kesiapannya menggalang kekuatan dari elemen guru dan masyarakat yang dirugikan.
“Korban dari kekacauan TPG ini banyak. Kami sedang konsolidasi, mereka siap bersaksi dan turun ke jalan bersama PILAR NTB. Ini perang melawan kedzaliman birokrasi.”
Laporan kini telah resmi diterima pihak Kejaksaan Negeri Bima. Bola panas kini berada di tangan Korps Adhyaksa untuk membuktikan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di Kabupaten Bima.








































