banner 728x250

Pokir Bukan Milik Pribadi DPRD, Ia Hak Rakyat Dan Begini Cara Kerjanya!

Bima, 28 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana caranya keluhan tentang jalan rusak di desa, permintaan bantuan untuk kelompok tani, atau usulan perbaikan sekolah bisa benar-benar didengar dan dianggarkan oleh pemerintah daerah?

Jawabannya terletak pada sebuah mekanisme resmi dan penting yang disebut Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Banyak masyarakat mungkin masih asing dengan istilah ini. Namun, Pokir adalah salah satu alat paling kuat yang dimiliki warga untuk memastikan uang pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali kepada mereka dalam bentuk program dan pembangunan yang mereka butuhkan. Ini bukanlah program bantuan dari anggota dewan, melainkan hak rakyat yang diperjuangkan melalui wakil mereka.

 

Apa Sebenarnya Pokir Itu? 

Bayangkan Sebuah ‘Daftar Belanja’ dari Rakyat

Secara sederhana, bayangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang Anda pilih adalah “penyambung lidah” atau “kurir aspirasi” resmi Anda. Ketika mereka melakukan kegiatan reses, yaitu kembali ke daerah pemilihannya, mereka tidak sedang berlibur. Momen reses inilah waktu bagi mereka untuk secara aktif mendengarkan, menyerap, dan mencatat semua keluhan, usulan, dan keinginan masyarakat.

Semua catatan hasil reses dari masyarakat ini kemudian dirangkum secara resmi menjadi sebuah dokumen yang disebut Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Dokumen inilah yang menjadi “daftar belanja kebutuhan rakyat” yang akan dibawa oleh anggota DPRD ke meja perumusan anggaran bersama pemerintah daerah (eksekutif).

 

Bukan Sekadar Janji, Tapi Perintah Undang-Undang

Penting untuk dipahami bahwa tugas anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi ini bukanlah sekadar niat baik atau janji kampanye. Ini adalah kewajiban yang mengikat dan diperintahkan langsung oleh hukum negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 161 huruf (i), dengan sangat jelas menyatakan bahwa anggota DPRD wajib menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Perhatikan kata “wajib”, artinya ini adalah sebuah keharusan, bukan pilihan.
  • Kewajiban ini dipertegas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Pasal 87, 88, dan 129 dalam peraturan ini menjelaskan secara teknis bahwa hasil reses DPRD digunakan untuk menampung aspirasi, yang kemudian harus ditindaklanjuti.

Frasa “menindaklanjuti” di sini memiliki makna yang kuat. Ia bukan sekadar dijawab dengan “ya, kami tampung”, tetapi harus diwujudkan secara nyata dalam bentuk anggaran yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

 

Bagaimana Prosesnya? 

Dari Keluhan Menjadi Aspal dan Semen

Logika sederhana dari Pokir adalah mengubah obrolan dan keluhan masyarakat menjadi proyek yang nyata. Alurnya kira-kira seperti ini:

  • Tahap Penyerapan: Saat reses, Anda menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD dari daerah Anda. Misalnya, “Pak/Ibu Dewan, kami butuh perbaikan saluran irigasi.”
  • Tahap Perumusan: Anggota DPRD akan membawa aspirasi ini ke dalam rapat-rapat di kantor dewan dan merumuskannya ke dalam dokumen Pokir resmi.
  • Tahap Perjuangan: Dokumen Pokir ini kemudian menjadi bahan utama bagi DPRD saat membahas Rancangan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Di sinilah terjadi proses “perjuangan”, lobi, dan argumentasi untuk memastikan usulan tersebut masuk ke dalam daftar program prioritas dan mendapatkan alokasi dana.
  • Tahap Pengesahan: Jika perjuangan berhasil, usulan perbaikan irigasi itu akan muncul sebagai salah satu mata anggaran dalam Perda APBD yang disahkan bersama oleh Bupati dan DPRD.
  • Tahap Eksekusi: Pemerintah daerah, melalui dinas terkait (misalnya Dinas PUPR atau Dinas Pertanian), akan melaksanakan proyek perbaikan irigasi tersebut menggunakan dana APBD yang telah disahkan.

 

Pokir Adalah Uang Rakyat untuk Kebutuhan Rakyat

Jadi, mengapa Pokir itu penting?

Karena Pokir adalah mekanisme yang memastikan pembangunan direncanakan dari bawah ke atas (bottom-up), bukan sebaliknya. Ia memastikan bahwa program pemerintah tidak hanya berdasarkan rencana besar di atas kertas, tetapi juga menjawab kebutuhan paling mendesak yang dirasakan langsung oleh warga.

Dengan memahami Pokir, masyarakat dapat lebih aktif mengawal kinerja wakilnya. Anda berhak bertanya kepada anggota DPRD Anda, “Apakah aspirasi kami dari reses kemarin sudah masuk dalam Pokir? Dan apakah sudah diperjuangkan dalam APBD?” Ini adalah wujud nyata dari demokrasi yang berjalan, di mana uang rakyat benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *