Bima, 7 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Kebakaran hebat yang meluluhlantakkan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada Kamis (7/8/2025) dini hari, harus dibaca lebih dari sekadar musibah. Peristiwa yang menghanguskan seluruh dokumen dan arsip penting ini terlalu “sempurna” untuk dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ini adalah sinyal kuat adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan membungkam fungsi pengawasan. Targetnya jelas: bukan gedung yang dibakar, melainkan isi di dalamnya.
Kejanggalan yang Terlalu Nyata untuk Diabaikan
Narasi resmi yang disampaikan menyebutkan api muncul pertama kali sekitar pukul 03.50 WITA dan didahului oleh sebuah ledakan. Kronologi ini sendiri sudah memantik sejumlah pertanyaan krusial:
- Waktu Kejadian: Dini hari adalah waktu klasik untuk operasi senyap. Saat penjagaan minimal dan potensi saksi mata nyaris nol, pemilihan waktu ini sangat strategis untuk sebuah aksi terencana.
- Ledakan sebagai Pemicu: Adanya ledakan sebelum api membesar mengindikasikan kemungkinan adanya akseleran atau bahan pemicu api yang sengaja diletakkan. Ledakan ini memastikan api menyebar dengan cepat dan masif, tidak memberikan celah sedikit pun untuk upaya penyelamatan dokumen. Ini bukan ciri khas kebakaran akibat korsleting listrik biasa.
- Kerugian Total: Klaim bahwa “tak ada satu pun berkas yang bisa diselamatkan” adalah sebuah keberhasilan tragis bagi pelaku. Inspektorat adalah jantung pengawasan internal pemerintah. Di sanalah tersimpan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), temuan audit, data investigasi kasus indisipliner ASN, hingga potensi bukti awal penyimpangan anggaran. Menghanguskannya berarti memutus mata rantai akuntabilitas.
Membakar Dokumen, Mematikan Akuntabilitas
Inspektorat bukanlah SKPD biasa. Ia adalah “polisi internal” pemerintah daerah yang bertugas memastikan semua berjalan sesuai aturan. Dokumen-dokumen yang terbakar bukanlah sekadar tumpukan kertas, melainkan:
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Ini adalah momok bagi pihak-pihak yang melakukan penyelewengan. LHP berisi temuan rinci mengenai proyek, penggunaan dana desa, belanja daerah, dan berbagai program pemerintah. Terbakarnya LHP sama dengan memberikan “surat pengampunan” massal atas potensi korupsi atau maladministrasi.
- Arsip Kasus Berjalan: Inspektorat sering kali menangani pengaduan masyarakat dan melakukan pemeriksaan khusus. Dokumen yang terbakar kemungkinan besar mencakup berkas-berkas kasus yang sedang dalam proses penyelidikan. Siapa yang paling diuntungkan dari hilangnya berkas-berkas ini? Tentu saja, pihak yang sedang diperiksa.
Modus operandi “pemutihan dosa” dengan cara membakar kantor arsip bukanlah hal baru dalam peta politik nasional. Pola ini sering kali muncul menjelang suksesi kepemimpinan, audit besar oleh BPK, atau ketika penyelidikan kasus korupsi mulai mengerucut ke nama-nama besar.
Tuntutan Investigasi Mendalam
Publik tidak boleh puas dengan jawaban “korsleting listrik” atau “musibah”. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda NTB, harus turun tangan dengan membentuk tim investigasi khusus. Penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada penyebab fisik kebakaran, tetapi harus masuk ke ranah motif dan aktor intelektual.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri wajib dilibatkan untuk mencari sisa-sisa akseleran di titik awal api dan lokasi ledakan. Lebih dari itu, aparat harus segera melacak dan memeriksa pihak-pihak yang berpotensi “terancam” oleh data dan LHP yang tersimpan di kantor tersebut.
Peristiwa di Bima adalah alarm darurat bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ketika api digunakan untuk membungkam pengawasan, maka yang terbakar sesungguhnya adalah kepercayaan publik dan masa depan daerah itu sendiri. Ini bukan lagi soal kebakaran gedung, ini adalah serangan terencana terhadap akuntabilitas.























