banner 728x250

Polda Sulsel Mulai Usut Rektor Predator UNM, LBH-PRI: “Ini Momentum Emas Membersihkan Borok di Menara Gading Pendidikan”

MAKASSAR, 27 Agustus 2025 || Kawah NTB – Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) menyambut dan mengapresiasi setinggi-tingginya langkah cepat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang telah memulai proses penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi.

Langkah Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel untuk menindaklanjuti laporan dosen yang menjadi korban adalah bukti bahwa hukum mulai bekerja untuk menembus dinding kekuasaan di lingkungan akademik.

“Kami mengapresiasi kesigapan Polda Sulsel. Ini adalah sinyal positif yang sangat kuat bagi korban dan publik. Kasus ini telah bergeser dari sekadar isu etik dan moral menjadi sebuah proses pidana yang konkret,” tegas Imam Muhajir, SH, MH, Direktur LBH-PRI. “Ini adalah langkah awal untuk meruntuhkan ‘imunitas semu’ yang selama ini mungkin dirasakan oleh pelaku yang berlindung di balik jabatannya.”

Apresiasi Langkah Cepat, Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas

Menurut LBH-PRI, tindakan Polda Sulsel untuk menyelidiki kasus ini adalah implementasi nyata dari semangat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan bahwa relasi kuasa yang timpang antara seorang Rektor dan dosennya tidak menjadi penghalang bagi keadilan.

“Laporan bahwa Krimsus yang menangani ini menunjukkan keseriusan aparat. Kami percaya penyelidik akan bekerja profesional untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Imam Muhajir. “LBH-PRI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak akan membiarkan ada intervensi atau upaya-upaya untuk melemahkan kasus. Negara, melalui kepolisian, telah hadir, dan kehadirannya harus dipastikan sampai tuntas di pengadilan.”

Imam Muhajir menekankan bahwa bukti-bukti digital berupa pesan WhatsApp bernuansa mesum dan ajakan ke hotel yang dikirim oleh terduga pelaku merupakan alat bukti yang sangat kuat untuk menjeratnya dengan Pasal 14 UU TPKS.

Pemberatan Hukuman Adalah Harga Mati

LBH-PRI kembali menegaskan bahwa status Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor, Guru Besar, dan tenaga pendidik adalah faktor pemberat absolut. Perbuatannya bukan hanya kejahatan terhadap individu, melainkan pengkhianatan terhadap seluruh marwah institusi pendidikan.

“Jangan ada keraguan sedikit pun untuk menerapkan Pasal 15 UU TPKS tentang pemberatan hukuman sepertiga. Ia adalah seorang pendidik di puncak hierarki, yang seharusnya menjadi teladan moralitas, namun diduga bertindak layaknya predator,” jelas Muhajir. “Perilaku ini adalah manifestasi paling primitif dari penyalahgunaan kekuasaan. Gelar profesornya gagal menyaring insting predatorisnya. Karena itu, hukumannya harus maksimal tanpa ruang negosiasi.”

Tuntutan Institusional Tetap Mendesak

Meskipun proses hukum di kepolisian telah berjalan, LBH-PRI mendesak agar sanksi institusional tidak ditunda. Kemendikbudristek dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNM harus mengambil tindakan paralel yang tegas dan cepat.

“Proses pidana adalah satu jalur, sanksi etik dan administratif adalah jalur lain yang harus berjalan serentak. Jangan menunggu putusan pengadilan yang memakan waktu,” tegas Imam Muhajir.

LBH-PRI kembali menyuarakan tiga tuntutan yang tidak bisa ditawar:

* Nonaktifkan Segera: Kemendikbudristek harus segera menonaktifkan Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM untuk mencegah penyalahgunaan wewenang lebih lanjut dan memastikan proses penyelidikan, baik oleh polisi maupun Satgas PPKS, berjalan tanpa tekanan.

* Pecat dan Cabut Gelar: Jika terbukti dalam investigasi internal, sanksi pemecatan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pencabutan gelar guru besar adalah harga mati untuk memberikan efek jera dan membersihkan nama baik institusi.

* Bentengi Korban Secara Total: Dengan kasus yang kini masuk ranah kepolisian, potensi intimidasi dan serangan balik terhadap korban semakin besar. Negara, melalui LPSK dan kepolisian, serta UNM wajib memberikan perlindungan fisik, psikis, dan hukum secara absolut kepada korban dan saksi-saksi.

“Langkah Polda Sulsel ini adalah momentum emas. Momentum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini, sekalipun ia seorang rektor. Ini adalah saatnya kita semua, dari aparat penegak hukum hingga kementerian, untuk memotong kepala ular predatorisme di kampus, bukan sekadar mengelusnya,” tutup Muhajir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *