banner 728x250

POLITIK RANJANG APBD 2026: Ketua Dewan Menolak, Bupati Bima Ady Mahyudi Paksa Loloskan Anggaran Lewat Tanda Tangan Istri!

BIMA, 10 Januari 2026 || Kawah NTB – Tabir gelap di balik drama pengesahan paksa APBD Kabupaten Bima 2026 akhirnya terkoyak lebar. Klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang berlindung di balik kalimat manis telah ditandatangani oleh dua unsur pimpinan dewan ternyata menyimpan borok nepotisme yang sangat menjijikkan.

Publik Bima jangan mau dibodohi lagi! Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme yang dibanggakan oleh Pemkab Bima hanyalah sebuah dagelan keluarga yang dipaksakan menjadi hukum negara.

DPRD Kabupaten Bima memiliki empat unsur pimpinan. Faktanya, Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari (Dae Dita) dan Wakil Ketua I Muh. Erwin dengan tegas dan berani MENOLAK membubuhkan tanda tangan. Kenapa? Karena mereka menjaga marwah lembaga agar APBD dibahas dulu di Banggar, bukan disahkan di lorong-lorong gelap.

Llalu siapa dua orang yang menjadi pahlawan kesiangan bagi Bupati Bima Ady Mahyudi?

Mereka adalah Nasaruddin (Wakil Ketua III) dan ini yang paling menggelikan Murni Suciyanti (Wakil Ketua II).

Siapa Murni Suciyanti? Seluruh Bima tahu, beliau adalah ISTRI SAH dari Bupati Bima, Ady Mahyudi!

APBD Dibahas di Gedung Dewan atau di Meja Makan?

Ini gila! Benar-benar di luar nalar akal sehat demokrasi. Ketika Ketua DPRD sebagai simbol institusi menolak karena prosedur yang ditabrak, Bupati Ady Mahyudi justru menggunakan jalur belakang dengan memanfaatkan istrinya sendiri yang kebetulan duduk sebagai Wakil Ketua II untuk memuluskan nafsu anggarannya.

Apakah ini yang disebut sesuai mekanisme? Mekanisme apa? Mekanisme rumah tangga?

Jangan-jangan pembahasan penyempurnaan APBD yang diklaim Pemkab itu tidak terjadi di ruang rapat Banggar, melainkan terjadi di meja makan atau bahkan di atas bantal antara Suami (Bupati) dan Istri (Wakil Ketua DPRD)?

Ini adalah bentuk Politik Cawe-Cawe paling vulgar dalam sejarah Kabupaten Bima. Fungsi Check and Balances (pengawasan) mati total. Bagaimana mungkin seorang istri bisa objektif mengawasi anggaran yang disusun oleh suaminya? Yang terjadi bukan pengawasan, tapi sekongkol untuk melegalkan anggaran siluman tanpa hambatan.

Nasaruddin dan Drama Stempel Karet

Dan untuk Saudara Nasaruddin (Wakil Ketua III), publik patut bertanya: Ada apa dengan Anda?

Kenapa Anda begitu berani melangkahi Ketua DPRD dan Wakil Ketua I? Apakah Anda tidak sadar bahwa tanda tangan Anda bersama Istri Bupati itu sedang dipakai untuk melegitimasi proses yang dianggap cacat oleh pimpinan tertinggi Anda sendiri (Dae Dita)? Atau memang sudah ada kesepakatan bawah meja yang membuat tinta pena Anda begitu murah untuk digoreskan?

Legalitas yang Cacat Moral

Secara administrasi, mungkin Biro Hukum Provinsi bisa dikelabui dengan dua tanda tangan itu. Tapi secara moral dan etika politik, APBD 2026 ini adalah produk HARAM.

Bayangkan, dokumen sepenting APBD yang menyangkut triliunan uang rakyat, ditolak oleh Ketua DPRD, tapi dipaksakan lolos hanya bermodalkan tanda tangan Istri Bupati dan satu wakil lainnya. Ini bukan lagi demokrasi, ini sudah menjadi Oligarki Keluarga yang membajak institusi negara.

Pemkab Bima boleh saja berkoar soal aturan PP 12/2019, tapi rakyat melihat dengan jelas: Bupati Ady Mahyudi tidak mampu meyakinkan DPRD secara institusional, sehingga ia harus meminjam tangan istrinya sendiri untuk menyelamatkan mukanya.

Sungguh memalukan. APBD Bima 2026 bukan hasil musyawarah wakil rakyat, melainkan hasil kompromi keluarga Ady Mahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *