banner 728x250

Polres Bima Kota Resmi Panggil Sejumlah Anggota DPRD Bima dan Sekwan Terkait Kasus Nurdin Perusak Fasilitas Negara

BIMA, 12 Agustus 2025 || Kawah NTB – Babak baru dalam penyelidikan kasus perusakan aset negara yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Bima, Nurdin, akhirnya dimulai. Menjawab keraguan dan tekanan publik yang disuarakan keras oleh LBH Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota menunjukkan langkah progresif. Tepat hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada para pihak yang dianggap mengetahui persis kronologi kejadian.

Surat panggilan tersebut ditujukan kepada sejumlah saksi kunci yang merupakan para elite, terdiri dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bima dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bima. Namun, menurut informasi yang diterima, para pihak yang dipanggil tersebut saat ini sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan tugas di luar kota.

Apresiasi untuk Kinerja Cepat Polres Bima Kota

Langkah sigap Polres Bima Kota ini menuai apresiasi positif dari pihak pelapor. Ahmad Erik, S.H., dari LBH-PRI, yang sebelumnya vokal mengkritik kelambanan aparat, kini memberikan pujian atas kinerja kepolisian.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bima Kota dan jajaran Satreskrim. Tindakan cepat dengan mengirimkan surat panggilan resmi hari ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme. Ini adalah jawaban konkret yang mematahkan tudingan bahwa hukum tumpul ke atas. Keraguan kami kemarin telah dibayar lunas dengan langkah hukum yang jelas dan terukur,” ujar Bung Erik.

Menurutnya, meskipun para saksi sedang berada di luar kota, pengiriman surat panggilan secara resmi ini sudah menjadi penanda bahwa proses hukum tidak mandek. “Ini adalah kemenangan awal bagi pencari keadilan. Roda hukum sudah mulai berputar. Kami percaya para saksi yang notabene adalah pejabat publik akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesampainya mereka kembali ke Bima. Kami akan terus mengawal ini,” tambahnya.

Bola Panas Bergeser ke Partai Politik: PKB Harus Turun Tangan!

Seiring dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian, LBH-PRI kini mengalihkan sorotannya ke ranah etika politik. Bung Erik menegaskan bahwa perilaku arogan yang dipertontonkan oleh Nurdin adalah cerminan dari kegagalan pembinaan kader di partai politiknya.

“Kasus ini bukan hanya soal pidana, tapi juga soal etika seorang wakil rakyat. Kami mendesak Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bima untuk segera turun tangan. Jangan diam saja melihat kadernya berulah memalukan seperti ini. Tindakan Nurdin yang lebih menonjolkan otot ketimbang otak telah mencoreng marwah institusi DPRD dan nama baik PKB sendiri,” tegas Bung Erik.

Ia menambahkan, seorang pimpinan partai memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik dan membina para anggotanya agar menjadi teladan di masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah.

“Pimpinan partai tidak boleh mendiamkan anggotanya seperti itu. Harus ada sanksi internal yang tegas! Panggil Nurdin, periksa, dan ajarkan kembali kepadanya tentang etika dan bagaimana menjadi pejabat publik yang melayani, bukan yang merusak. Jika partai hanya diam, maka publik akan menilai bahwa partai tersebut memang merestui kadernya yang berperilaku barbar. Rakyat memilih wakilnya untuk menyuarakan aspirasi dengan akal sehat, bukan untuk menghancurkan fasilitas dengan amarah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *