banner 728x250

PR Kasus Korupsi Sondosia Rp 431 Juta Menanti Kajari Baru

BIMA, 6 November 2025 || Kawah NTB – Rotasi kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah resmi bergulir. Heru Kamarullah, S.H., M.H., kini menduduki kursi pimpinan setelah dilantik langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, pada Selasa (4/11).

Namun, seremoni pelantikan itu disambut dengan satu tagihan tunggakan yang teramat besar dari publik Bima: Jangan biarkan kasus korupsi RSUD Sondosia senilai Rp 431 juta terus menguap dan menjadi warisan memalukan.

Tugas perdana Heru Kamarullah dipastikan tidak ringan. Ia tidak hanya menggantikan pejabat lama, tetapi juga mewarisi pekerjaan rumah yang diduga sengaja ditinggalkan tak tuntas. Publik menuntut gebrakan nyata, bukan sekadar seremonial pergantian.

“Kajari baru jangan hanya melanjutkan tradisi ‘lempar berkas’. Ini ujian integritas pertama beliau. Kasus Sondosia ini harus jadi prioritas utama yang diselesaikan, bukan didiamkan seperti era sebelumnya.” Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. Penanganan skandal yang menyeret tiga tersangka Yulian Averos, Mahfud, dan Kadarmansyah ini sudah lima tahun berjalan di tempat. Alih-alih maju ke meja hijau, berkas perkara justru bolak-balik P19 (dikembalikan) dari meja jaksa ke penyidik kepolisian.

Kejari Bima, di bawah kepemimpinan sebelumnya, secara terbuka dituding telah beralih fungsi dari penuntut umum menjadi ‘benteng’ pelindung bagi para tersangka. Padahal, sumber kepolisian berulang kali menegaskan bahwa tiga alat bukti kuat keterangan saksi, keterangan ahli, dan tumpukan dokumen sudah lama diserahkan.

Puncak dari drama hukum ini adalah petunjuk P19 terakhir yang dinilai sebagai upaya obstruksi yang terang-terangan. Jaksa peneliti dikabarkan meminta hal yang mustahil, agar penyidik membuktikan rincian pembagian jatah uang haram Rp 431 juta itu.

“Ini permintaan yang mengada-ada dan di luar nalar hukum. Jaksa minta polisi buktikan si A dapat berapa, si B dapat berapa. Itu materi untuk pembuktian di sidang pengadilan, bukan syarat administrasi P21!”

Permintaan ganjil ini dibaca publik sebagai sinyal jelas bahwa berkas tersebut memang sengaja tidak boleh lolos ke pengadilan.

Ironisnya, jaksa seolah menutup mata pada fakta krusial yang seharusnya memperkuat dakwaan, para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Dalam hukum pidana, pengembalian uang adalah bukti telak adanya mens rea (niat jahat) yang terkonfirmasi.

“Mereka sudah kembalikan uang, itu pengakuan telak bahwa mereka korupsi. Kenapa fakta sekuat ini diabaikan? Jaksa malah sibuk mencari alasan yang dibuat-buat.”

Mata publik Bima kini tertuju sepenuhnya pada Heru Kamarullah. Apakah ia datang dengan mandat untuk mendobrak kebuntuan dan mengembalikan marwah Adhyaksa di Bima, atau justru akan ikut terlarut dalam permainan yang sama?

Kejati NTB dan Kejaksaan Agung didesak untuk tidak tinggal diam dan melakukan supervisi ketat. Sebab, di pundak Kajari baru inilah, sisa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bima kini dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *