banner 728x250

PROPAM POLDA NTB HARUS TURUN TANGAN UNTUK USUT TUNTAS KASUS KEMATIAN SAHRUL AJWARI

Bima, 17 Juni 2025 || Kanal Aspirasi Dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Kasus kematian tragis Sahrul Ajwari pada malam takbiran sekian pukul 00:30  tertanggal 6 Juni 2025. Seorang remaja asal Desa Soki, Kabupaten Bima, masih menemui jalan buntu, meskipun sejumlah bukti kuat telah terungkap. Dokumen visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami kerusakan fisik serius di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Saksi kunci dengan inisial R, yang memberikan keterangan resmi pada 13 Juni 2025 di ruangan Satreskrim Polres Bima Kabupaten, dengan tegas menyatakan bahwa korban bukan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan karena penganiayaan brutal oleh sekelompok preman.

Namun hingga kini, Satreskrim Polres Bima Kabupaten belum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, memunculkan dugaan kuat bahwa ada praktik tidak transparan dalam penanganan perkara ini. Masyarakat menduga aparat kepolisian setempat tidak menjalankan tugasnya dengan independen dan objektif, sehingga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

Oleh karena itu, Propam Polda NTB harus segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja serta integritas Satreskrim Polres Bima Kabupaten dalam menangani kasus ini. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan benar, tanpa adanya intervensi atau kepentingan pihak-pihak yang ingin mengaburkan fakta.

Masyarakat, aktivis hukum, dan pegiat keadilan mendesak agar pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik serta memberikan sanksi tegas bagi aparat kepolisian yang terbukti menghambat proses hukum. Keadilan bagi Sahrul Ajwari tidak boleh tertunda lebih lama kejelasan kasus ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara serta kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya berpihak pada kebenaran.

Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan konkret untuk membuktikan komitmennya terhadap transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Jangan biarkan kejahatan berlindung di balik seragam aparat negara!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *