BIMA, 3 Oktober 2025 || Kawah NTB – Laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua I DPRD Bima, Muhammad Erwin, terhadap aktivis kini dibedah dari sudut pandang yang jauh lebih fundamental dan mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar soal hukum, manuver Erwin kini dianalisis sebagai manifestasi dari ketidakstabilan psikologis seorang pejabat publik yang gagal mengelola egonya sendiri.
Adalah Much Guntur Sabdain, Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), yang membawa diskursus ini ke level berikutnya. Menurutnya, tindakan represif Erwin terhadap kritik adalah gejala patologis yang akarnya tertanam dalam persoalan kejiwaan paranoid, bukan murni soal penegakan hukum.
“Ini lebih dari sekadar laporan polisi. Kita sedang menyaksikan representasi dari seorang pejabat publik yang secara telanjang gagal mengelola psikologinya sendiri,” ujar Guntur dalam analisis tajamnya.
Menurut LBH-PRI, melalui kacamata psikologi klinis, tindakan mengkriminalisasi kritik adalah bentuk pertahanan diri (defensif) yang tidak sehat. Ini menunjukkan ketidakmampuan individu untuk menerima informasi yang mengancam citra diri atau zona nyaman kekuasaannya. Alih-alih berdialog, ia memilih jalan kekerasan hukum yang justru mengekspos ketidakmatangan emosionalnya.
Guntur memaparkan tiga potensi gangguan psikologis yang bisa menjelaskan perilaku tersebut:
Narsistik Politik: Ini adalah kondisi di mana seorang pejabat memiliki kebutuhan patologis untuk terus-menerus dipuji, dihormati, dan diagungkan. Bagi individu dengan kecenderungan ini, kritik sekecil apa pun tidak dianggap sebagai masukan, melainkan sebagai serangan personal yang mencederai harga dirinya yang rapuh, sehingga harus dibalas dengan kemarahan dan agresi.
Paranoid Kekuasaan: Pejabat dengan gejala ini hidup dalam ketakutan dan kecurigaan konstan. Ia memandang setiap kritik sebagai bagian dari konspirasi untuk menjatuhkan atau menyerang dirinya secara pribadi. Nalar sehatnya untuk membedakan antara koreksi publik dan serangan personal telah hilang, digantikan oleh persepsi bahwa ia sedang dikepung musuh.
Gangguan Regulasi Emosi: Ini adalah ketidakmampuan mendasar untuk mengelola emosi negatif seperti rasa malu, marah, atau terhina. Ketika dikritik, seorang pejabat yang matang secara emosional akan merespons dengan data atau argumen. Namun, bagi yang mengalami gangguan ini, emosi negatif itu meledak dan diekspresikan melalui satu-satunya alat yang ia punya: penyalahgunaan wewenang dan instrumen hukum.
Jika analisis ini benar, maka apa yang dipertontonkan Erwin bukan hanya berbahaya bagi demokrasi, tetapi juga bagi kesehatan mental publik. Ia sedang menciptakan sebuah atmosfer politik yang traumatis, di mana kritik yang seharusnya menjadi vitamin demokrasi, justru diperlakukan layaknya penyakit mematikan yang harus dibasmi dengan segala cara.
“Langkah wakil ketua DPRD ini adalah bentuk abuse of power yang akarnya ada pada kebutuhan psikologis untuk mempertahankan dominasi, bukan untuk mencari keadilan,” tegas Guntur.
Kasus ini kini membuka sebuah kotak pandora yang lebih besar: Apakah sudah saatnya para pejabat publik diwajibkan menjalani asesmen kesehatan mental secara berkala? Hal ini untuk memastikan bahwa kekuasaan besar yang mereka genggam tidak dijalankan berdasarkan luka batin, instabilitas emosi, atau kerapuhan ego pribadi mereka.
























