Bima, 11 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Panggung sandiwara penegakan hukum di Kabupaten Bima tampaknya telah menemukan babak baru yang paling absurd. Setelah sebulan lebih membiarkan kasus pembunuhan Sahrul Ajwari berdebu di meja penyelidikan, Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten akhirnya mengeluarkan “sabda” pamungkasnya. Sebuah alasan yang tidak hanya menampar rasa keadilan, tetapi juga memperolok akal sehat dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu sendiri.
Dengan entengnya, para penyidik yang terhormat ini berkilah bahwa kasus ini mandek karena “keterangan saksi masih kabur dan berdiri sendiri”. Sungguh sebuah pernyataan jenius! Saksi kunci, R, yang berada di boncengan yang sama, yang melihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana sahabatnya dihabisi, yang memberikan kronologi detail penghadangan dan pengeroyokan, dianggap “kabur”.
Mungkin dalam kamus baru Sat Reskrim Polres Bima, “kabur” berarti sang saksi tidak sempat menyodorkan mikrofon dan menanyakan nama lengkap serta alamat para pelaku saat kepala temannya dihantam benda keras. Mungkin “jelas” bagi mereka adalah jika saksi sempat melakukan swafoto bersama para pembunuh sebagai barang bukti. Ini bukan lagi penyelidikan, ini adalah audisi lawak yang kebablasan!
Puncak dari komedi tragis ini adalah dalih kedua yang lebih mencengangkan: kasus belum bisa naik sidik karena saksi tidak bisa menyebutkan nama pelaku.
Tepuk tangan paling meriah untuk Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten! Mereka telah berhasil menciptakan sebuah yurisprudensi baru yang akan mengguncang dunia hukum Indonesia. Lupakan tugas penyelidik untuk mencari, menelusuri, dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri dan keterangan saksi. Kini, tugas mulia itu telah dilimpahkan sepenuhnya kepada korban atau saksi yang kebetulan masih hidup.
Maka, wahai seluruh calon korban kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten, dengarkanlah pengumuman penting ini: Sebelum Anda dirampok, dianiaya, atau dibunuh, PASTIKAN ANDA BERTANYA DAN MENCATAT NAMA LENGKAP PELAKU! Jika perlu, mintalah fotokopi KTP atau Kartu Keluarganya. Karena jika tidak, jangan harap polisi akan repot-repot mencari keadilan untuk Anda. Tugas mereka, tampaknya, hanya menerima laporan yang sudah lengkap dengan nama tersangka. Sungguh efisien dan hemat anggaran!
Mari kita ajari kembali para ahli hukum di Sat Reskrim Polres Bima tentang esensi tugas mereka. Penyelidikan, Tuan-tuan yang terhormat, bertujuan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana, bukan untuk membuktikan siapa pelakunya.
Di depan mata Anda ada:
Jasad seorang anak: Sahrul Ajwari, 16 tahun, tewas.
Bukti Visum et Repertum: Menunjukkan luka fatal akibat kekerasan benda tumpul di kepala.
Saksi Mata: Memberikan kesaksian adanya pengeroyokan.
Dengan tiga elemen ini, bahkan mahasiswa hukum semester satu pun tahu bahwa TINDAK PIDANA TELAH TERJADI. Tugas Anda selanjutnya adalah melakukan PENYIDIKAN untuk mencari dan menemukan tersangkanya. Bukan malah memutarbalikkan logika dan menjadikan ketidakmampuan saksi sebagai tameng kemalasan atau jangan-jangan ketidakberanian Anda.
Ini adalah pembangkangan intelektual terhadap KUHAP. Ini adalah penghinaan terang-terangan terhadap amanat rakyat yang menggaji Anda untuk melindungi, bukan untuk mencari alasan. Sikap ini adalah bentuk pembungkaman hukum yang paling nyata, sebuah pengkhianatan terhadap seragam yang Anda kenakan.
Masyarakat kini tidak lagi bertanya apakah Polres Bima Kabupaten “tidur nyenyak”. Pertanyaannya telah berevolusi: Apakah Polres Bima Kabupaten sengaja memejamkan mata dan menulikan telinga karena ada kepentingan yang lebih besar dari nyawa seorang remaja? Atau memang kompetensi para penyidiknya hanya sebatas itu?
Sementara para penyidik sibuk meracik dalih, keluarga Sahrul terus meratapi peti mati yang dingin. Dan di suatu tempat di Desa Lido, para pelaku mungkin sedang tertawa terbahak-bahak, merayakan kemenangan atas hukum yang ternyata bisa dibeli dengan alasan-alasan bodoh. Sampai kapan sirkus ini akan berlanjut, Kapolres Bima? Jangan biarkan institusi Anda menjadi bahan tertawaan paling getir dalam sejarah penegakan hukum di negeri ini.






















