BIMA, 17 Agustus 2025 || Kawah NTB – Jika sebelumnya publik dibuat geram oleh sepak terjang Wahyoni, oknum Polhut Wera yang bertingkah laksana predator berseragam, kini terungkap fakta yang jauh lebih mengerikan. Keberanian dan arogansi Wahyoni dalam memeras warga diduga tidak muncul dari ruang hampa. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa predator ini tidak berburu sendirian; ia diduga kuat berada di bawah lindungan dan restu dari atasannya langsung, Ahyar, Kepala BKPH Maria Donggomasa.
Temuan ini mengubah peta skandal dari sekadar kasus “oknum nakal” menjadi dugaan adanya “sarang predator” yang terstruktur dan dipimpin. Ini adalah potret busuk dari sebuah rantai komando kejahatan, di mana sang prajurit lapangan bergerak atas jaminan keamanan dari “jenderal”-nya.
Konspirasi Kejahatan Berjenjang: Pasal 55 KUHP Menanti Sang Jenderal
Dalam optik hukum pidana, peran Ahyar tidak bisa lagi dilihat sebagai kelalaian seorang pimpinan. Dugaan backing yang ia berikan kepada Wahyoni berpotensi menyeretnya ke dalam delik penyertaan dalam tindak pidana (deelneming), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Ahyar bisa diposisikan sebagai figur yang turut serta melakukan (medepleger) atau setidaknya sengaja memberi kesempatan dan sarana (medeplichtigheid) bagi Wahyoni untuk melancarkan aksi bejatnya.
Ini bukan lagi soal anak buah yang salah, tapi soal “jenderal lapangan” yang diduga merancang atau setidaknya membiarkan medan pertempurannya diisi oleh praktik pemerasan. Pertanyaannya kini menjadi lebih dalam: apakah “tarif konservasi” ilegal sebesar Rp25 juta itu hanya dinikmati oleh Wahyoni, atau ada setoran wajib yang harus diserahkan ke “komandan”? Publik berhak curiga bahwa ini adalah sebuah bisnis terorganisir yang bersembunyi di balik lencana dan seragam kehutanan.
Ahyar: Cerminan Jenderal Lapangan yang Kurang Ajar
Seorang pimpinan, seorang “jenderal lapangan”, semestinya adalah suri tauladan. Ia adalah mercusuar moral bagi pasukannya. Namun, Ahyar diduga memilih jalan yang sebaliknya. Alih-alih melatih pasukannya untuk melindungi hutan dan rakyat, ia justru dituding memelihara predator di dalam barisannya. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling hina terhadap sumpah jabatan dan amanah rakyat.
Jenderal lapangan macam apa yang membiarkan serigalanya memangsa domba yang seharusnya ia jaga? Ini bukanlah kegagalan kepemimpinan, ini adalah sebuah kesesatan kepemimpinan. Sebuah gaya komando yang tidak hanya nir-etika, tetapi juga kurang ajar terhadap hukum dan institusi negara. Dengan melindungi Wahyoni, Ahyar tidak hanya mempertaruhkan jabatannya, tetapi juga telah meludahi wajah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di hadapan publik.
Saatnya Membongkar Sarang, Bukan Hanya Menangkap Satu Predator
Menindak Wahyoni saja kini terasa seperti memotong rumput liar tanpa mencabut akarnya. Tidak akan ada gunanya. Selama sarangnya masih nyaman dan dilindungi oleh pimpinannya, maka akan selalu lahir “Wahyoni-Wahyoni” baru yang lebih buas.
Oleh karena itu, investigasi harus segera diarahkan ke atas, langsung menuju Ahyar, Kepala BKPH Maria Donggomasa. Aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Tim Gakkum KLHK, harus memiliki nyali untuk membongkar dugaan konspirasi ini hingga tuntas. Publik tidak butuh lagi sandiwara penindakan oknum. Publik butuh pembasmian total terhadap komplotan dan jaringannya.
Kasus ini adalah pertaruhan besar: apakah negara akan membuktikan bahwa hukum mampu menjerat “jenderal” yang korup, atau negara justru akan membiarkan hutan dan warganya terus menjadi santapan bagi para predator berseragam dan para jenderal pelindungnya?























