BIMA, 15 Agustus 2025 || Kawah NTB – Titik terang dalam kasus dugaan perusakan fasilitas negara yang menyeret nama oknum anggota DPRD Bima, Nurdin, semakin terlihat jelas. Proses penyelidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota memasuki babak krusial setelah salah satu saksi kunci memenuhi panggilan penyidik.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan, dengan kooperatif mendatangi Mapolres Bima Kota pada hari Kamis, 14 Agustus 2025. Kedatangannya adalah untuk memenuhi surat panggilan resmi yang telah dilayangkan sebelumnya guna memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, Edy Tarunawan dimintai keterangan seputar kronologi peristiwa yang terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, di hadapan penyidik, Sekwan secara gamblang membenarkan adanya peristiwa tindak pidana perusakan fasilitas negara, yakni sebuah meja, yang diduga kuat dilakukan oleh Nurdin, anggota DPRD Bima dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keterangan ini menjadi bukti penting yang signifikan memperkuat laporan dari pihak pelapor.
Kinerja Cepat Polres Bima Kota Banjir Apresiasi
Langkah sigap dan kinerja maksimal yang ditunjukkan oleh jajaran Satreskrim Polres Bima Kota dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak pelapor, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI).
Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, menyatakan salut atas profesionalisme aparat kepolisian. “Kami harus jujur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bima Kota dan seluruh jajaran penyidik Satreskrim. Dalam hitungan hari setelah kami bersuara, proses hukum berjalan efektif dan efisien. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi kunci hari ini adalah bukti nyata bahwa Polres Bima Kota bekerja cepat dan serius,” ujar Imam Muhajir.
Ahmad Erik sebagai Pihak Pelapor juga menambahkan, keterangan yang diberikan oleh Sekwan menjadi amunisi baru bagi penegakan hukum. “Kami juga sangat memuji dan mengapresiasi sikap ksatria dan kooperatif dari Bapak Sekwan, Edy Tarunawan. Beliau telah menunjukkan integritas sebagai pejabat publik yang taat hukum. Kehadiran dan keterangannya yang membenarkan peristiwa tersebut sangat membantu penyidik dalam mengungkap kebenaran,” Ungkapnya.
Meskipun beberapa saksi lain dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Bima serta dari Pemerintah Kabupaten Bima belum dapat memenuhi panggilan karena masih menjalankan tugas di luar kota, LBH-PRI meyakini hal tersebut tidak akan menghambat proses penyelidikan.
“Roda hukum kini telah berputar di jalur yang benar. Keterangan dari Sekwan sudah menjadi bukti permulaan yang lebih dari cukup. Kami percaya, sekembalinya para saksi lain ke Bima, mereka akan mencontoh sikap kooperatif Sekwan. Kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negeri ini,” tutup Ahmad Erik dengan nada optimistis.
























