BIMA, 23 Agustus 2025 || Kawah NTB – Klarifikasi yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Zunaidin, MM, terkait pernyataannya soal “arahan” anggota dewan dalam penentuan pelaksana proyek dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran), terbaca bukan sebagai pelurusan informasi, melainkan sebuah manuver politik mundur teratur yang sarat akan kejanggalan. Analisis mendalam mengarah pada dugaan kuat bahwa Zunaidin berada di bawah tekanan hebat dari atasannya baik Bupati Bima sebagai kepala eksekutif maupun DPRD sebagai institusi yang terusik untuk menarik kembali “pengakuan jujur” yang telah membongkar borok sistemik pengelolaan anggaran daerah.
Langkah klarifikasi dan permintaan maaf kepada DPRD ini adalah sebuah strategi catur politik klasik untuk memadamkan api yang sudah terlanjur membesar. Namun, alih-alih berhasil, langkah ini justru semakin mengafirmasi adanya persekongkolan jahat yang berusaha ditutupi.
Membongkar Strategi Politik di Balik Klarifikasi
Secara strategis, klarifikasi Zunaidin dapat dibongkar sebagai berikut:
Pola Pertama: Mengorbankan Pion untuk Melindungi Raja.
Dalam percaturan ini, Kadis Dikpora adalah pion yang dipaksa menelan kembali ucapannya untuk melindungi “Raja”, yakni sistem dan para aktor utama di dalamnya, terutama oknum anggota DPRD dan kemungkinan elite eksekutif yang membiarkan praktik ini berjalan. Pernyataan awal Zunaidin yang detail dan gamblang adalah sebuah kesalahan fatal bagi sistem yang korup. Tekanan pasca-pernyataan itu diduga sangat kuat, memaksanya memilih antara menyelamatkan jabatannya atau menghadapi konsekuensi politik yang lebih besar. Permintaan maafnya yang lebih ditujukan kepada DPRD ketimbang kepada publik adalah bukti nyata di mana loyalitasnya dipaksa untuk berpihak.
Pola Kedua: Menggeser Isu dari Substansi ke Personal.
Strategi ini bertujuan mengalihkan fokus publik. Isu awal adalah dugaan praktik ilegal penunjukan langsung dan kolusi dalam proyek Pokir. Melalui klarifikasi, isu tersebut coba digeser menjadi “kekhilafan” atau “kesalahan interpretasi” seorang Zunaidin. Dengan menyalahkan dirinya sendiri, ia secara efektif diminta untuk mendelegitimasi pernyataannya sendiri. Publik digiring untuk tidak lagi membahas substansi kejahatan sistemik, melainkan memperdebatkan kredibilitas pribadi sang kepala dinas. Ini adalah taktik “kill the messenger” (bunuh pembawa pesan) yang sangat umum dalam politik kotor.
Pola Ketiga: Kamuflase Hukum untuk Menutupi Kejahatan.
Dalih bahwa proses tender tetap melalui “aplikasi” adalah upaya kamuflase yang paling rapuh. Ini adalah pengakuan tersirat bahwa prosedur formal hanya dijadikan stempel untuk melegalkan pemenang yang sudah “dikunci” di ruang-ruang politik. Tekanan terhadap Zunaidin diduga kuat mencakup instruksi untuk menggunakan narasi “sesuai prosedur” ini sebagai tameng hukum, meskipun pengakuan awalnya secara eksplisit menyatakan bahwa dinas “hanya mengerjakan apa yang disuruh.”
Pengakuan Awal Adalah Bukti yang Tidak Terbantahkan
Terlepas dari klarifikasi yang dipaksakan, pernyataan awal Zunaidin telah menjadi bukti hukum yang sangat kuat. Itu bukan sekadar ucapan, melainkan sebuah testimonium de auditu (kesaksian langsung) dari seorang pejabat tinggi yang merupakan Pengguna Anggaran (PA). Pengakuannya secara telanjang mempertontonkan:
- Kudeta Kewenangan: DPRD secara ilegal mengambil alih fungsi eksekutif dalam menentukan pelaksana proyek, melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Persekongkolan Jahat (Kolusi): Tergambarnya skenario pertemuan antara anggota dewan, calon penyedia (CV), dan kepala dinas adalah definisi sempurna dari kolusi menurut UU No. 28 Tahun 1999.
- Pembunuhan Persaingan Sehat: Asas “Bersaing, Transparan, dan Adil” dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara sengaja diabaikan.
Manuver klarifikasi ini adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat publik dan penegakan hukum. Zunaidin mungkin telah dipaksa menarik pelatuknya, tetapi peluru kebenaran sudah melesat. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak memiliki alasan lagi untuk berdiam diri. Pengakuan awal Zunaidin adalah pintu gerbang yang sudah terbuka lebar untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana Pokir DPRD di Kabupaten Bima. Diamnya APH hanya akan mengonfirmasi bahwa negara telah tunduk pada persekongkolan politik para elite.
























