banner 728x250

SK PPPK Paruh Waktu: Kado Manis Jadi Racun, Direktur RSUD Bima Drg. H. Ihsan Mencekik Keringat Pegawai Sendiri?

BIMA, 15 Maret 2026 || Kawah NTB – Realitas pahit kembali menghantam wajah pelayanan publik di Kabupaten Bima. Harapan puluhan pegawai RSUD Bima untuk hidup lebih layak setelah menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, seketika sirna. Bukan kesejahteraan yang datang, melainkan kebijakan “sunat” gaji yang luar biasa zalim di bawah kepemimpinan Direktur RSUD Bima, Drg. H. Ihsan.

Bagaimana tidak, gaji yang sebelumnya sebesar Rp700.000 saat masih berstatus Honorer Daerah (Honda), kini justru menciut drastis menjadi Rp300.000 setelah memegang SK PPPK. Sebuah angka yang lebih mirip uang jajan sekolah daripada upah untuk tenaga profesional yang bekerja di garda terdepan kesehatan.

Membongkar Alibi Murahan di Balik Angka Rp300 Ribu

Pihak pemerintah daerah melalui Kabag Protokol Setda Bima, Suryadin, sempat berdalih bahwa kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berada di angka Rp300 ribu hingga Rp2 juta, menyesuaikan dengan apa yang diterima saat menjadi honorer. Namun, pernyataan ini justru menjadi senjata makan tuan dan membongkar kebobrokan manajemen di RSUD Bima.

Jika aturannya adalah menyesuaikan gaji saat honorer, lantas atas dasar apa Drg. H. Ihsan memotong hak pegawai dari Rp700 ribu menjadi Rp300 ribu? Ini bukan lagi sekadar penyesuaian, melainkan perampokan hak secara administratif. Drg. H. Ihsan diduga kuat sengaja menggunakan celah aturan internal untuk menekan pengeluaran rumah sakit dengan cara mengorbankan perut bawahannya.

Direktur Antikritik atau Buta Hati?

Kebijakan ini adalah bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan. Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok di tahun 2026, uang Rp300.000 per bulan tidak akan cukup bahkan hanya untuk membeli bensin motor pegawai selama sebulan.

“Ini adalah bentuk perbudakan modern berbaju birokrasi. Drg. H. Ihsan harus sadar, rumah sakit itu besar karena kerja keras stafnya, bukan karena kehebatan direkturnya dalam memangkas gaji orang kecil,” tegas salah satu pengamat yang tidak ingin di sebutkan namanya

Publik kini bertanya-tanya: Di mana nurani sang Direktur? Apakah ia bisa tidur nyenyak di atas kursi empuknya, sementara para penata layanan operasional di bawahnya harus memutar otak mencari pinjaman demi menutupi kekurangan gaji yang dikunyah oleh kebijakan sepihaknya?

Desakan Copot dan Evaluasi Total

Retorika Reformasi Birokrasi yang sering didengung-dengungkan Pemerintah Kabupaten Bima kini terasa seperti lelucon basi. Jika seorang Direktur RSUD dibiarkan bertindak semena-mena mengubah nasib pegawainya menjadi lebih buruk, maka Bupati Bima harus segera turun tangan.

Drg. H. Ihsan tidak boleh hanya diam atau berlindung di balik Pasal-Pasal kontrak kerja yang ia buat sendiri. Jika ia tidak mampu memberikan jaminan upah yang layak minimal setara dengan saat mereka masih honorer, maka sudah saatnya posisinya dievaluasi atau bahkan dicopot.

Rakyat Bima tidak butuh pejabat yang pandai bersilat lidah, tapi butuh pemimpin yang punya hati nurani untuk melihat bahwa di balik SK PPPK itu, ada keluarga pegawai yang harus makan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *