banner 728x250

Skandal Korupsi 431 Juta Terbongkar! Ternyata Tiga Alat Bukti Masih Dianggap Lemah Oleh Kejari Bima 

BIMA, 1 November 2025 || Kawah NTB – Fakta mengejutkan terungkap dalam penanganan skandal korupsi belanja makan dan minum RSUD Sondosia yang merugikan negara Rp 431 juta. Kasus yang menjerat tiga tersangka mantan Direktur Julian Averos, bendaharanya Mahfud, dan Kadarmansyah ternyata telah bergulir layaknya bola liar selama lima tahun terakhir, sejak 2020.

Kini publik dihadapkan pada fakta baru yang menempatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sebagai sorotan utama. Kejari Bima dituding menjadi biang kerok mandeknya kasus ini melalui proses P19 (pengembalian berkas perkara) yang berlarut-larut dan dinilai tidak masuk akal.

Informasi yang terhimpun, proses hukum ini mandek bukan karena Polres Bima kekurangan bukti. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima disebut telah mengantongi tiga alat bukti kuat sekaligus, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat (dokumen).

Namun, alih-alih melanjutkan berkas ke penuntutan (P21), Kejari Bima diduga kuat sengaja bermain ping-pong berkas perkara dengan petunjuk yang terus berubah-ubah.

“Sejak 2020, kasus ini terus-menerus di-P19,” ungkap seorang sumber yang memahami alur kasus tersebut, Jumat (31/10).

Skenario P19 ini tampak seperti sandiwara hukum yang terencana. Pada tahun 2020, dua tersangka telah ditetapkan. Namun, berkas terus dikembalikan. Puncaknya pada tahun 2024, Kejari Bima melalui petunjuk P19 menyatakan bahwa jumlah tersangka masih kurang.

“Polisi kemudian mengikuti petunjuk itu dan menetapkan Kadarmansyah, mantan bendahara Dinkes, sebagai tersangka ketiga. Tapi apa yang terjadi? Berkas itu kembali lagi,” tambahnya.

Setelah ketiga tersangka ditetapkan, Kejari Bima kini diduga mengeluarkan petunjuk P19 terbaru yang dinilai praktisi hukum sebagai permintaan yang mengada-ada dan tidak masuk akal.

Kejari Bima dikabarkan meminta penyidik Tipikor Polres Bima untuk membuktikan rincian pembagian jatah uang korupsi di antara ketiga tersangka tersebut.

“Jaksa ingin polisi membuktikan si A dapat berapa, si B dapat berapa, dan si C dapat berapa dari total kerugian Rp 431 juta itu. Ini petunjuk yang sangat sulit dibuktikan, karena sama saja dengan memaksa tersangka mengakui bagaimana mereka membagi uang hasil kejahatan,” tegas sumber tersebut.

Permintaan ini sontak menuai kritik pedas karena dianggap menabrak logika hukum acara pidana. Para pegiat hukum menegaskan bahwa pembuktian semacam itu adalah materi yang seharusnya diuji di persidangan, bukan menjadi syarat administrasi untuk pelimpahan berkas.

“Jika standar pembuktian harus menunggu maling mengakui jatahnya, mungkin penjara akan kosong di negeri ini,” sindirnya.

Praktisi hukum mengingatkan Kejari Bima untuk tidak membuat standar hukum baru yang melampaui undang-undang.

Pertama, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 44 Ayat 2, yang berbunyi:

“Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.”

Kedua, hal ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa bukti permulaan sebagai dasar menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, hingga penahanan, minimal adalah dua alat bukti.

Ketiga, bahkan dalam Pasal 183 KUHAP, untuk menjatuhkan putusan hukuman di pengadilan, hakim hanya mebutuhkan keyakinan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Logikanya sederhana, Polisi sudah punya tiga alat bukti: saksi, ahli, dan surat. Itu sudah lebih dari cukup dari syarat minimal dua bukti. Jika untuk menghukum di pengadilan saja cukup dua alat bukti, mengapa Kejari Bima untuk menerima berkas (P21) meminta bukti tambahan yang di luar nalar hukum?” kecam seorang pengamat hukum lokal.

Hal paling ironis dalam drama P19 ini adalah fakta bahwa Kejari Bima seolah menutup mata pada bukti kunci terkuat para tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 230 Juta.

Secara hukum, pengembalian uang ini adalah bukti telak adanya mens rea atau niat jahat. Pengembalian itu merupakan pengakuan tidak langsung bahwa mereka membenarkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Jika mereka tidak merasa bersalah, untuk apa mereka mengembalikan uang Rp 230 juta? Ini adalah bukti mens rea yang sempurna. Harusnya ini memudahkan jaksa, bukan malah mempersulit berkas dengan petunjuk yang mengada-ada.”

Publik kini menuntut transparansi dari Kejari Bima dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB serta Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengevaluasi kinerja aparatnya di Bima, sebelum kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bima benar-benar runtuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *