banner 728x250

Skandal Korupsi Kur Bsi: Apa Hukum Cuma Mainan Kejari Raba Bima?

Bima, 18 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Api kemarahan rakyat Bima membakar langit! Skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI KC Bima Soetta 2 bukan lagi sekadar kasus, ini adalah simbol kebobrokan hukum yang menjijikkan! Tiga tumbal sudah diseret ke jeruji besi: DI, R alias B, dan DA. Tapi, di tengah badai keadilan yang dituntut, satu nama busuk bebas berkeliaran: dengan inisial nama M ALIAS O!

Bung Mhikel, selaku sebagai Divisi Non Litigasi dalam Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI) Ini bukan hanya kegagalan hukum, ini adalah penghinaan telanjang! Ungkapnya.

M alias O, yang perannya identik dengan para tersangka, mengapa masih bisa menghirup udara bebas?

Apa Kejaksaan Negeri Raba Bima sengaja menutup mata?

Atau justru menjual keadilan demi kepentingan tersembunyi?

Cukup sudah sandiwara busuk ini!

Bung Mhikel kembali menegaskan, asas persamaan dimuka hukum bukan sekadar mantra kosong, tapi fondasi negara ini! Pasal 55 KUHP bukan mainan yang bisa ditafsirkan seenaknya untuk melindungi bandit berdasi! Jika M alias O turut menandatangani, maka dia wajib diseret ke neraka yang sama dengan R dan DA! Tegasnya.

Lebih lanjut Bung Mhikel menilai, ada permainan kotor di Kejari Raba Bima! Pengabaian terhadap M alias O adalah luka bernanah yang membuktikan kolusi terselubung! Ini bukan lagi soal kelalaian, ini pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah rakyat! Kejaksaan Negeri Raba Bima sedang membunuh kepercayaan publik dengan tangan mereka sendiri! Mereka menciptakan preseden mengerikan: bahwa di Bima, hukum bisa dibeli atau dipilah! Pungkasnya.

Maka, Bung Mhikel menegaskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), untuk:

1.PECAT! GULINGKAN! Semua penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Raba Bima yang terlibat dalam skema kotor ini!

2.BUKA SEMUA KARTU! Transparansi mutlak! Ungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan korupsi KUR BSI ini, TANPA ADA YANG DITUTUPI, TANPA ADA YANG DILINDUNGI!

3.SERET M ALIAS O KE MEJA HIJAU! Jika M alias O terlibat, dia harus langsung dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara! Tak ada kompromi!

Dengan nada yang sangat tegas Bung Mhikel mengungkapkan, Jika Jamwas gagal bertindak, maka rakyat Bima akan bangkit! Kami tidak akan membiarkan hukum hanya menjadi alat penguasa! Kami tidak akan membiarkan negara ini menjadi “negara pilihan”! Kami akan berjuang sampai tetes darah penghabisan untuk menegakkan “negara hukum” yang sejati! Tegasnya.

Apakah Jamwas akan memilih berdiam diri dan membiarkan keadilan mati di Bima, atau akan bertindak dan menyelamatkan marwah hukum di Indonesia?!

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *