banner 728x250

Skandal Obat Nyaris Kadaluwarsa Rp 9 Miliar di Dikes Bima, Bung Igen Lapor ke Unit Tipikor Polres

BIMA, 19 Febuari 2026 || Kawah NTB – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mengguncang Kabupaten Bima. Kali ini, dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten.

Laporan tersebut dilayangkan secara resmi oleh aktivis Bung Igen pada tanggal 10 Februari 2026. Ia menyoroti dugaan penyimpangan serius pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2025 senilai kurang lebih Rp 9.000.000.000 (Sembilan Miliar Rupiah).

Modus Pembelian Obat Cuci Gudang

Berdasarkan investigasi lapangan dan keluhan dari berbagai Puskesmas di wilayah Kabupaten Bima, Bung Igen membeberkan sejumlah temuan fatal terkait pengadaan obat ini. Dikes diduga mendistribusikan obat-obatan dengan masa simpan yang sangat singkat (near expired).

“Sebagai contoh konkret, obat jenis Cotri Tablet baru diterima oleh pihak Puskesmas pada bulan November 2025, namun tanggal kadaluwarsanya (ED) sudah tercatat di bulan Januari 2026. Ini menjadikan Puskesmas seolah-olah sebagai tempat pembuangan akhir stok obat mati,” ungkap Bung Igen.

Lebih parah lagi, pengadaan ini diduga tidak didasarkan pada Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dan pola penyakit masyarakat. Akibatnya, obat vital yang sangat dibutuhkan justru kosong, memaksa pihak Puskesmas merogoh kocek dari dana mandiri (BLUD) untuk menutupi kebutuhan pelayanan medis. Dari sisi administrasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilaporkan tidak dilibatkan dan bahkan menolak menandatangani dokumen pengadaan karena mencium adanya ketidakberesan.

Rincian Dugaan Kerugian Negara (Mark-Up Rp 6,3 Miliar)

Dalam laporannya, Bung Igen juga melampirkan simulasi kerugian negara berdasarkan disparitas harga pasar antara obat baru dengan obat mendekati masa kadaluwarsa (distressed inventory). Obat dengan masa simpan di bawah 6 bulan di pasaran farmasi lazimnya didiskon besar-besaran (hingga 70%-80%).

Berikut adalah rincian perhitungannya:

Total Anggaran Pengadaan: Rp 9.000.000.000

 Estimasi Nilai Riil Barang (Near Expired / Asumsi 30%): Rp 2.700.000.000

Potensi Kerugian Negara (Dugaan Mark-Up): Rp 6.300.000.000 (Enam Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)

Bung Igen juga menekankan adanya potensi Double Loss atau Kerugian Ganda. “Negara dirugikan dua kali. Pertama, membeli barang yang umurnya pendek dan tidak bisa dipakai maksimal. Kedua, Pemda nantinya harus mengeluarkan biaya tambahan yang sangat mahal untuk pemusnahan limbah medis B3 atas obat-obatan yang akhirnya kadaluwarsa tersebut,” tegasnya.

Pihak Terlapor dan Tuntutan ke Polisi

Dalam laporan ke Unit Tipikor Polres Bima Kabupaten, Bung Igen meminta penyidik untuk segera memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, di antaranya:

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bima (Selaku Pengguna Anggaran/PA)

  • Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Bima
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Obat
  • Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kab. Bima
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Sebagai langkah awal penegakan hukum, Bung Igen mendesak Kapolres Bima Kabupaten untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, menyita dokumen kontrak serta Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dan mengusut tuntas aliran dana selisih harga demi menyelamatkan keuangan negara. Pihak kepolisian juga didorong untuk memanggil Kepala Puskesmas dan petugas farmasi sebagai saksi fakta penerima barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *