banner 728x250

Skandal Praktik Ilegal Sonokeling di Sambina’e: Pernyataan Kepala BKPH Ahyar Justru Jadi Bukti Ia Lalai Menjalankan Tugasnya

Bima, 6 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Balai Pengelola Hutan (BPH) Maria Donggo Masa, Ahyar, S.Hut, M.Ling, yang menunjuk pelaku usaha sebagai satu-satunya biang kerok dalam skandal pembalakan liar sonokeling di Sambinae, kini menjadi bumerang. Alih-alih mencerahkan, logika yang ia sampaikan justru dinilai publik sebagai pengakuan tidak langsung atas kelalaian fatal dan sistematis dari institusi yang dipimpinnya.

Dalam analisis yang sederhana namun tajam, argumen yang disampaikan oleh Kepala BKPH atas nama Ahyar bahwa masalah utama adalah “pelaku usaha tidak mengajukan izin” secara tidak sengaja telah membongkar kelemahan paling fundamental pada tubuh BKPH Maria Donggo Masa: lembaga ini ternyata hanya berfungsi pasif, menunggu di balik meja untuk menerima atau menolak formulir.

Logika publik yang waras bertanya: Apakah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebuah Balai Kehutanan hanya sebatas administrasi perizinan?

Faktanya, mandat utama BKPH adalah pengawasan, patroli, inventarisasi, dan penjagaan aktif terhadap kawasan hutan di wilayah kerjanya. Pembalakan liar skala industri, lengkap dengan tumpukan kayu bernilai ratusan juta rupiah dan deru mesin pengolah yang beroperasi terang-terangan, bukanlah peristiwa gaib yang terjadi dalam semalam. Ini adalah proses panjang yang mustahil luput dari pantauan jika fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

“Menyalahkan pelaku usaha karena tidak mengajukan izin adalah sama seperti menyalahkan maling karena tidak mengisi formulir izin mencuri sebelum beraksi,” ujar seorang praktisi hukum di Bima yang enggan disebutkan namanya. “Itu adalah logika yang absurd. Justru karena tindakan itu ilegal dan tanpa izin, maka seharusnya fungsi patroli dan pencegahan dari aparat kehutanan yang menjadi garda terdepan.”

Pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala BKPH Ahyar tersebut secara efektif mengonfirmasi apa yang selama ini dikhawatirkan oleh para aktivis Barisan Muda Nusantara (Bardam): BKPH telah absen di lapangan.

Di mana tim patroli BKPH saat puluhan meter kubik sonokeling ditebang, diangkut, dan diolah di jantung kota? Menurut Kepala BKPH atas nama Ahyar, sistem pengecekan baru berjalan “dari situ” (setelah ada permohonan masuk). Ketiadaan permohonan izin seharusnya menjadi sinyal waspada paling utama bagi aparat kehutanan untuk segera turun dan melakukan pengecekan, bukan menjadi alasan pembenar setelah semuanya terbongkar.

Dalih prosedural yang disampaikan oleh Kepala BKPH Ahyar kini justru menjadi bukti primer bagi aparat penegak hukum. Laporan Bardam ke Polres Bima Kota kini memiliki dasar yang lebih kuat, tidak hanya untuk menjerat pelaku lapangan, tetapi juga untuk menyelidiki dugaan pembiaran dan kelalaian dalam jabatan yang diatur dalam hukum pidana.

Bola panas kini tidak lagi berada di tangan pelaku usaha yang “lupa” mengisi formulir, melainkan tepat di pangkuan Kepala BKPH, Ahyar, selaku pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab. Publik menuntut pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar retorika birokrasi. Kasus Sambinae telah menjadi preseden buruk yang menguji integritas institusi kehutanan secara keseluruhan.

Publik kini menanti, apakah hukum hanya akan tajam ke bawah pada gergaji para penebang, atau juga mampu menjangkau kursi para pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan amanahnya menjaga aset hutan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *